TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Utang Pinjol Tembus Rp94,85 Triliun, Apa Dampak Baik dan Buruknya?

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 11 Januari 2026 | 09:54 WIB
Ikustrasi. Foto : Ist
Ikustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pinjol) mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Angka ini memicu perdebatan di kalangan ekonom hingga Komisi XI DPR RI terkait dampaknya bagi perekonomian nasional.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebutkan bahwa outstanding pembiayaan pinjol pada November 2025 tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year).

 

“Outstanding pembiayaan industri pinjaman daring pada November 2025 mencapai Rp94,85 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp90,99 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

 

Namun, pertumbuhan tersebut dibarengi dengan peningkatan risiko kredit. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat tercatat sebesar 4,33 persen hingga November 2025, naik 2,7 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Agusman juga mengungkapkan, total utang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh 1,09 persen secara tahunan menjadi Rp506,82 triliun.

Pertumbuhan ini terutama didorong oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 8,99 persen secara tahunan.

 

DPR Nilai Positif bagi Ekonomi

Menanggapi data tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai peningkatan pinjaman daring menunjukkan adanya manfaat bagi sektor konsumsi maupun produksi, khususnya dalam mendukung permodalan usaha rintisan dan startup.

 

“Positif dalam arti dapat menggerakkan roda perekonomian nasional,” kata Misbakhun kepada Redaksi Jumat (9/1/2026) malam.

Menurutnya, angka pinjol yang mencapai Rp94,85 triliun mengindikasikan adanya segmen masyarakat tertentu yang memang menjadi konsumen utama layanan pinjaman daring.

“Ini menunjukkan bahwa industri memberikan banyak alternatif pembiayaan bagi masyarakat, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kegiatan usaha,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, dari sisi produksi, pinjaman daring kerap dimanfaatkan pelaku usaha rintisan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja hingga ekspansi bisnis.

 

“Banyak startup dan usaha kecil yang membutuhkan dukungan permodalan. Pinjaman daring membuka peluang bisnis baru dan memperluas akses pembiayaan,” jelasnya.

 

Tantangan Pengawasan

Meski demikian, Misbakhun mengingatkan bahwa pesatnya pertumbuhan industri pinjol harus diimbangi dengan pengawasan ketat.

“Ini peluang bisnis, tapi juga membutuhkan pengaturan dan pengawasan yang khusus serta spesifik dari OJK agar tetap sehat,” tegasnya.

 

Komisi XI DPR, lanjut Misbakhun, menilai OJK telah melakukan upaya serius dalam mengatur dan mengawasi industri financial technology (fintech), termasuk dari sisi regulasi dan perlindungan konsumen.

 

“Tata kelola harus diperkuat, mulai dari sumber pendanaan, perlindungan konsumen, hingga pencegahan gagal bayar yang bisa berdampak sosial,” ujarnya.

 

Ekonom Soroti Daya Beli

Di sisi lain, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai lonjakan pinjaman daring justru menjadi sinyal melemahnya daya beli masyarakat.

 

“Kenaikan pinjol menunjukkan masyarakat semakin tertekan secara ekonomi. Biaya hidup terus naik, sementara pendapatan tidak sebanding,” kata Bhima kepada Redaksi Sabtu (10/1/2026).

 

Bhima menekankan pentingnya ketegasan pemerintah terhadap perusahaan pinjol serta peningkatan literasi keuangan masyarakat agar risiko gagal bayar dapat ditekan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit