TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan Hutan

Reporter & Editor : AY
Selasa, 20 Januari 2026 | 22:52 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara. Foto : Ist
Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara. Foto : Ist

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan hutan dan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, perusahaan yang dicabut izinnya terdiri atas 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas lebih dari 1 juta hektare, serta enam perusahaan non-kehutanan di sektor pertambangan, perkebunan, dan energi.

 

Di Aceh, izin dicabut terhadap lima perusahaan, di Sumatera Barat delapan perusahaan, dan di Sumatera Utara 15 perusahaan. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah menegakkan hukum, melindungi kawasan hutan, serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana.

 

Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dan merugikan lingkungan hidup.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit