Duit Gaji PPPK Sudah Nongkrong Di Kas Daerah
Sekda Langsung Tindaklanjuti Arahan Bupati Dewi
PANDEGLANG - Duit atau anggaran untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, sudah nongkrong di kas daerah.
Maka dari itulah, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani memberikan arahan atau menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan pencairan gaji PPPK) Paruh Waktu tersebut.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak para PPPK Paruh Waktu dapat diterima tepat waktu.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda Pandeglang Asep Rahmat langsung meneruskan instruksi Bupati kepada seluruh kepala OPD, khususnya OPD yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji PPPK Paruh Waktu.
“Iya memang benar, saya mendapat instruksi dari Ibu Bupati agar seluruh OPD segera memproses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu. Instruksi tersebut sudah saya teruskan kepada para kepala OPD yang belum mengajukan SPM agar segera memprosesnya, karena anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah tersedia di kas daerah,” tegas Asep Rahmat, Minggu (8/2).
Sekda Asep memaparkan, saat ini sebagian OPD telah menyalurkan gaji PPPK Paruh Waktu pada minggu lalu. Namun demikian, masih terdapat beberapa OPD lainnya yang masih dalam tahap proses administrasi pencairan.
“Sebagian OPD sudah mencairkan gaji PPPK Paruh Waktu, Namun ada juga OPD yang masih berproses. Kami berharap seluruh OPD dapat segera menyelesaikan administrasinya, agar hak PPPK Paruh Waktu dapat segera diterima,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut Sekda berharap, seluruh proses administrasi pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera diselesaikan, sehingga kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu tetap terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, menyatakan, untuk gaji PPPK Paruh Waktu khusus guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah, pencairannya masih menunggu proses pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga kependidikan di sekolah, pencairannya menunggu proses pergeseran APBD yang direncanakan akan ditetapkan pada pertengahan Februari ini,” jelas Yahya.
Terkait anggaran ungkapnya, total kebutuhan belanja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar per tahun, yang saat ini masih dialokasikan melalui pos belanja barang dan jasa.
Menrutnya, keterlambatan pembayaran disebabkan belum lengkapnya dokumen administrasi, terutama perjanjian kerja yang harus ditandatangani antara PPPK Paruh Waktu dengan Kepala BKPSDM, serta kelengkapan berkas dari masing-masing OPD.
“Perjanjian kerja itu menjadi lampiran penting saat OPD mengajukan SPP dan SPM. Kalau sudah lengkap, langsung kami proses,” katanya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu








