Bupati Instruksikan Kepala DPUPR Percepat Pembangunan Jalan dan Jembatan di Pandeglang
PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Roni, untuk segera melakukan percepatan pembangunan serta penanganan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Instruksi tersebut diberikan mengingat masih adanya kondisi jalan yang belum mantap serta sejumlah jembatan yang telah melebihi umur konstruksi sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Iya, kami mendapat instruksi dari Ibu Bupati untuk segera melakukan percepatan pembangunan jalan dan jembatan. Saat ini masih terdapat jalan yang belum mantap serta jembatan yang usia konstruksinya sudah melebihi perencanaan, salah satunya Jembatan Desa Sinarjaya,” ujar Plt Kepala DPUPR Pandeglang, Roni, Selasa (10/2/2026), melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.
Roni menjelaskan, keberadaan jalan rusak dan jembatan yang telah melampaui umur teknis tentu membutuhkan penanganan serius, baik melalui pembangunan baru maupun rekonstruksi.
“Salah satunya Jembatan Desa Sinarjaya, Kecamatan Mandalawangi yang sudah melebihi umur konstruksi. Begitu juga dengan jalan kabupaten yang rusak berat atau belum mantap, tentu harus segera dilakukan pembangunan atau rekonstruksi,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Roni, pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang yang saat ini masih terbatas.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, penanganan jalan dan jembatan kabupaten dimungkinkan untuk ditangani oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ditambahkan Roni, adapun beberapa jembatan di Kabupaten Pandeglang yang telah melebihi umur konstruksi dan mengalami kerusakan hingga ambruk di antaranya Jembatan Pasir Nangka Kecamatan Cimanggu, Jembatan Cipatat Desa Koranji Kecamatan Cadasari, serta Jembatan Desa Sinarjaya Kecamatan Mandalawangi.
“Alhamdulillah, untuk Jembatan Desa Sinarjaya Kecamatan Mandalawangi saat ini sudah dapat ditangani dengan pemasangan jembatan sementara menggunakan jembatan Bailey,” pungkas Roni.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pandeglang, Andrian, menambahkan bahwa penanganan Jembatan Desa Sinarjaya saat ini telah diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten menggunakan jembatan sementara.
“Jembatan tersebut merupakan kewenangan Kabupaten Pandeglang, namun penanganannya saat ini dibantu oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan menggunakan jembatan Bailey,” tutupnya.(*)
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu









