Maraknya Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II Desak Reformasi Rekrutmen Calon Pemimpin Daerah
Seleksi oleh partai politik hingga sistem Pilkada dinilai perlu dibenahi untuk melahirkan pemimpin berintegritas dan menekan praktik korupsi.
JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen kepala daerah menyusul masih maraknya gubernur, bupati, dan wali kota yang tersandung kasus korupsi. Perbaikan dinilai harus dimulai sejak proses penjaringan calon oleh partai politik hingga mekanisme pemilihan kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza, mengatakan tingginya jumlah kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun perkara korupsi menjadi indikator bahwa proses seleksi calon pemimpin daerah masih memiliki banyak kelemahan.
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Evaluasi tidak cukup dilakukan pada aspek penegakan hukum, tetapi harus menyentuh seluruh tahapan pencalonan, mulai dari pemberian rekomendasi partai politik, pendaftaran ke KPU, proses kampanye, hingga terpilihnya seorang kepala daerah.
"Partai politik harus benar-benar melakukan seleksi yang ketat sejak awal. Jangan hanya melihat elektabilitas, tetapi juga rekam jejak, integritas, dan komitmen calon agar ketika terpilih tidak mencoreng nama partai maupun kepercayaan masyarakat," kata Rycko di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Rycko menyoroti fakta bahwa hingga pertengahan 2026 sudah ada 10 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Terbaru, KPK menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam operasi tangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah.
Ia juga menilai tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung menjadi salah satu pemicu lahirnya praktik korupsi. Besarnya biaya kampanye membuat sebagian kepala daerah berupaya mengembalikan modal politik setelah menjabat.
"Selama ongkos politik masih sangat tinggi, peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan akan tetap besar. Sistem ini perlu dievaluasi agar tidak hanya menguntungkan calon yang memiliki modal finansial kuat," ujarnya.
Karena itu, Rycko mengusulkan agar persyaratan calon kepala daerah diperketat, termasuk dari sisi rekam jejak, pengalaman politik, usia, dan tingkat pendidikan. Ia juga menilai kaderisasi di internal partai harus menjadi prioritas dibanding memberikan tiket pencalonan kepada figur yang baru bergabung namun memiliki kekuatan finansial.
Menurut politikus Partai Golkar itu, kepala daerah yang terjerat korupsi bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas kerap membuat proses pengambilan kebijakan menjadi kurang optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat ikut terdampak.
Oleh sebab itu, Rycko mendesak pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada segera dipercepat dengan melibatkan partai politik, akademisi, pakar, serta masyarakat. Ia berharap regulasi baru mampu melahirkan sistem rekrutmen yang lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan kepala daerah yang berintegritas sehingga mampu menekan praktik korupsi di daerah.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu




