Kader Golkar Tak Dilarang Kelola SPPG, Asal Tak Ambil Untung Berlebihan
JAKARTA – Kader Partai Golkar tidak dilarang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, mereka diingatkan agar tidak mengambil keuntungan di luar ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan partainya tidak melarang kader memiliki atau mengelola SPPG sebagai bagian dari dukungan terhadap program MBG. Meski demikian, ia mengingatkan agar tidak ada kader yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Jangan sampai ada kader Golkar yang memiliki SPPG mengambil keuntungan di luar haknya,” tegas Sarmuji di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Ketua Fraksi Partai Golkar itu juga mewanti-wanti agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas. Menurutnya, program pemenuhan gizi bagi siswa harus dijalankan secara profesional dan tepat sasaran.
“Kalau ada yang berpartisipasi, jangan sampai menyimpang, apalagi mengambil keuntungan dari bagian yang seharusnya diberikan secara layak kepada siswa,” ujarnya.
Sarmuji menyebut, hingga saat ini tidak ada laporan mengenai kader Golkar yang memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi. Namun, ia tidak merinci jumlah kader yang memiliki atau mengelola SPPG.
“Kalaupun ada satu-dua yang memiliki SPPG, tujuannya untuk membantu menyukseskan program ini sesuai standar yang telah ditentukan,” katanya.
Ia juga memastikan dirinya tidak memiliki SPPG. Menurut Sarmuji, kepemilikan SPPG oleh kader merupakan inisiatif pribadi dan tidak perlu dilaporkan kepada partai.
“Tidak perlu semua urusan harus dilaporkan ke partai. Itu kan inisiatif masing-masing. Kami tidak menskemakan hal tersebut,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam surat tersebut, PDIP menginstruksikan seluruh kadernya agar tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Surat edaran tertanggal 24 Februari 2026 itu ditandatangani oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.
“Anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan,” demikian bunyi surat tersebut.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


