KPK Ungkap Bupati Pekalongan Angkat ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga
JAKARTA – Fadia Arafiq diduga menunjuk asisten rumah tangganya (ART), RUL, sebagai Direktur PT RNB, perusahaan milik keluarganya yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana dari proyek pemerintah daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan RUL hanya berperan sebagai “boneka” yang menjalankan perintah Fadia.
“RUL hanya diminta menarik uang dari rekening perusahaan ketika dibutuhkan, lalu menyerahkannya kepada FAR,” ujar Asep.
PT RNB sendiri didirikan pada 2022 oleh suami dan anak Fadia, yakni ASH dan MSA. Perusahaan tersebut diduga sengaja dibentuk untuk mengerjakan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Awalnya jabatan direktur dipegang MSA yang juga anggota DPRD Pekalongan. Namun pada 2024 posisi itu digantikan oleh RUL yang merupakan ART Fadia.
Penyidik KPK menemukan transaksi masuk ke rekening PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar sepanjang 2023–2026 dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga Fadia.
Rinciannya antara lain Fadia menerima Rp5,5 miliar, suaminya Rp1,1 miliar, anak-anaknya masing-masing Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar, RUL Rp2,3 miliar, serta penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama sejak 4 Maret 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Fadia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya tidak tertangkap tangan oleh KPK. Ia juga mengklaim tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan keluarganya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



