TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Tidak Menjalankan Puasa Ramadan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 09 Maret 2026 | 13:42 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERPONG – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Umar RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum bagi kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, serta anak-anak maupun orang dewasa. Zakat fitrah dianjurkan dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

 

Secara bahasa, zakat berasal dari kata zakka yang berarti menyucikan atau membersihkan. Dalam syariat Islam, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

 

Dalam kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa zakat fitrah ditunaikan pada akhir bulan Ramadan dan hal ini menjadi kesepakatan mayoritas ulama.

 

Tetap Wajib Meski Tidak Berpuasa

Dalam kitab Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fi al-Islam karya Syaikh Hasan Muhammad Ayyub disebutkan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu, termasuk kepala keluarga yang menanggung anggota keluarganya.

 

Beberapa pihak yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah antara lain:

Setiap muslim yang memiliki kemampuan

Ayah terhadap anak-anaknya

Suami terhadap istrinya

Anak laki-laki yang menanggung ibunya

Orang yang menanggung nafkah anggota keluarganya

 

Karena itu, seorang muslim yang tidak menjalankan puasa Ramadan tetap wajib membayar zakat fitrah. Kewajiban tersebut tidak gugur meskipun ia melakukan dosa dengan meninggalkan puasa.

 

Perbedaan Pendapat Ulama

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat zakat fitrah hukumnya wajib. Namun sebagian ulama dari kalangan pengikut Imam Malik berpendapat hukumnya sunnah.

 

Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap beberapa hadis terkait kewajiban zakat fitrah.

 

Dosa Meninggalkan Puasa

Meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar. Kewajiban puasa dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menyebutkan bahwa puasa diwajibkan bagi orang-orang beriman agar menjadi pribadi yang bertakwa.

 

Meski demikian, Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzur seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa dengan kewajiban menggantinya pada hari lain sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit