Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Tidak Menjalankan Puasa Ramadan
SERPONG – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Umar RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum bagi kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, serta anak-anak maupun orang dewasa. Zakat fitrah dianjurkan dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Secara bahasa, zakat berasal dari kata zakka yang berarti menyucikan atau membersihkan. Dalam syariat Islam, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa zakat fitrah ditunaikan pada akhir bulan Ramadan dan hal ini menjadi kesepakatan mayoritas ulama.
Tetap Wajib Meski Tidak Berpuasa
Dalam kitab Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fi al-Islam karya Syaikh Hasan Muhammad Ayyub disebutkan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu, termasuk kepala keluarga yang menanggung anggota keluarganya.
Beberapa pihak yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah antara lain:
Setiap muslim yang memiliki kemampuan
Ayah terhadap anak-anaknya
Suami terhadap istrinya
Anak laki-laki yang menanggung ibunya
Orang yang menanggung nafkah anggota keluarganya
Karena itu, seorang muslim yang tidak menjalankan puasa Ramadan tetap wajib membayar zakat fitrah. Kewajiban tersebut tidak gugur meskipun ia melakukan dosa dengan meninggalkan puasa.
Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat zakat fitrah hukumnya wajib. Namun sebagian ulama dari kalangan pengikut Imam Malik berpendapat hukumnya sunnah.
Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap beberapa hadis terkait kewajiban zakat fitrah.
Dosa Meninggalkan Puasa
Meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar. Kewajiban puasa dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang menyebutkan bahwa puasa diwajibkan bagi orang-orang beriman agar menjadi pribadi yang bertakwa.
Meski demikian, Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzur seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa dengan kewajiban menggantinya pada hari lain sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



