KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam OTT di Cilacap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan itu diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Sabtu (14/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Dalam ekspose siang ini diputuskan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas kedua tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan memaparkan secara rinci identitas tersangka serta konstruksi perkara dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada sore hari.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sebanyak 27 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari puluhan pihak yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman. Selain itu, turut diamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta.
Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang hingga kini belum diungkapkan jumlahnya kepada publik.
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu




