Budi Rustandi Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
SERANG - Wali Kota Serang, Budi Rustandi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Sebab, randis yang dibeli dari anggaran negara hanya diperkenankan untuk kepentingan kedinasan bukan pribadi.
Larangan tersebut mengikuti edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas negara. “Saya sampaikan jika kendaraan dinas itu hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan, maka secara otomatis kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik lebaran. Jadi kalau ASN mau mudik pakai kendaraan pribadi atau sewa, yang penting tidak menggunakan kendaraan dinas,” ujar Budi Rustandi, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Budi menjelaskan, kendaraan dinas merupakan aset negara yang secara penggunaan sudah diatur secara ketat dan hanya boleh dipergunakan dalam rangka menunjang kegiatan kedinasan. “ASN yang saat ini memegang kendaraan dinas, disimpan saja dan hati-hati agar jangan sampai kendaraan dinas itu rusak apalagi hilang, karena akan menghadapi tuntutan ganti rugi,” pesannya.
Dirinya juga menyampaikan, kepada seluruh jajarannya untuk memahami kebijakan ini serta menaatinya sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta tata kelola pemerintahan yang baik. “Saya mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas selama libur lebaran,” pungkasnya.(*)
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu












