ASN Dilarang Liburan Saat WFH Jumat, Sanksi Tegas Menanti hingga Pemecatan
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa ASN tetap wajib bekerja secara profesional meskipun dari rumah. Ia mengingatkan agar WFH tidak dijadikan kesempatan memperpanjang akhir pekan.
“Bisa kita turunkan pangkatnya, bisa juga tunjangannya tidak dicairkan. Paling berat, bisa diberhentikan sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap ASN akan dilakukan secara ketat melalui sistem digital. Setiap pegawai diwajibkan melakukan absensi saat mulai dan mengakhiri pekerjaan, serta mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai laporan aktivitas harian.
“Kalau pergi melancong, nanti juga akan terlihat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap menjaga produktivitas dan akuntabilitas. Ia meminta pimpinan di setiap instansi memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi kinerja secara berkala.
“Tidak boleh ada celah WFH dijadikan ajang liburan. Evaluasi harus konsisten,” tegasnya.
Menurut Rini, sistem kerja fleksibel harus diimbangi dengan pengawasan berbasis output. Pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal dan terukur.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengingatkan potensi penyimpangan kebijakan tersebut. Ia menilai WFH setiap Jumat berisiko dimanfaatkan sebagai long weekend jika tidak diawasi secara ketat.
“Jangan sampai kebijakan ini menurunkan kualitas pelayanan publik. Harus ada efek jera bagi yang melanggar,” ujarnya.
Khozin menegaskan, tujuan utama kebijakan WFH adalah efisiensi, termasuk penghematan energi, bukan untuk bermalas-malasan atau memperpanjang libur.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Jumat sebagai hari WFH bagi ASN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pola kerja pasca pandemi COVID-19.
“Mengapa Jumat? Karena sebagian instansi sudah menerapkan kerja empat hari. Ini kelanjutan dari pola pasca-COVID,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun beban kerja pada hari Jumat relatif lebih ringan, pelayanan publik tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu


