TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Ketua Dewan Minta Pemkab Lebak Perketat Pengawasan

ASN Bakal Jalankan WFH Setiap Hari Jumat

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 10 April 2026 | 09:15 WIB
Ist.
Ist.

LEBAK - Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperketat pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

 

Kata Ketua Dewan Juwita, Pemkab Lebak telah memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebak. Kebijakan WFH tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2026. “Ya perlu ada pengawasan ketat,” kata Juwita, kepada awak media, Kamis (9/4).

 

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, kebijakan WFH bagi para ASN tersebut bukan semata-mata libur bekerja, melainkan berkerja dari rumah. Oleh sebab itu harus ada pengawas ketat yang dilakukan Pemkab Lebak.

 

“Bukan libur kan, tapi hanya bekerja dari rumah. Maka harus ada pengawasan ketat,” tegasnya. 

 

Pada saat dipertanyakan apakah DPRD Lebak mendapatkan kebijakan WFH, Juwita menyatakan bahwa DPRD tidak mendapatkan WFH. “DPRD nggak ada sih, kita tiap hari kerja,” pungkasnya. 

 

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana, mengatakan bahwa aturan WFH Pemkab Lebak sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2026.  “Iya, sudah dikeluarkan kemarin Surat Edaran (SE),” katanya.

 

Fakhri mengungkapkan, adanya kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, terkait efisiensi BBM, energi dan lainya. 

 

Meski demikian, Fakhry menegaskan WFH hanya berlaku satu Minggu sekali yakni setiap hari Jumat. “Intinya kita menindaklanjuti arahan dari pusat ya, terkait WFH ini. Termasuk posnya juga sudah diatur setiap hari Jumat,” pungkasnya. 

 

Dia menjelaskan, kebijakan WFH tidak sepenuhnya diikuti oleh pejabat atau dinas di lingkungan Pemkab Lebak, melainkan ada yang dikecualikan untuk tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO). 

 

Di antaranya ungkap dia, pejabat eselon II, eselon III administrator, Camat, Lurah, BPBD, Satpol-PP, Damkar, DLH, Disdukcapil, MPP, DPMPTSP, Puskesmas, RSUD Adjidarmo, Labkesda. 

 

Selanjutnya, sekolah TK hingga SMP, Bapenda, UPTD Museum Multatuli, Disbudpar, UPTD Perlindungan Perempuan dan anak UPTD Labkes Hewan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

 

“Jadi tidak berlaku untuk semua, tetapi dikecualikan. Tapi meskipun WFH, mereka harus siap sedia ketika dibutuhkan oleh pimpinannya,” paparnya. 

 

Fakhri mengatakan, skema WFH dapat dilakukan dengan cara mengirimkan share location (shareloc) dari rumah tempatnya bekerja. “Shareloc supaya posisinya bisa diketahui, misalnya saya WFH di rumah ya harus shareloc, takut nongkrong doang kemana-mana,” tegasnya.

 

Fakhri mengimbau, kepada OPD yang mengikuti WFH, agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Pelayanan kepada masyarakat harus baik, sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit