TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Empat Tersangka Korupsi PTSL Desa Cikupa Dijebloskan ke Bui

Oleh: AY/BNN
Rabu, 02 November 2022 | 16:53 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang membawa empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang ke Rutan Serang.

Keempatnya diserahkan  beserta barang bukti kasus yang terjadi pada Tahun 2019-2021 di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menjelaskan keempat tersangka itu masing-masing mantan Kepala Desa Cikupa Abu Mutolib, mantan bendahara desa Iqbal, mantan Sekretaris Desa Suhendi dan bendahara desa Cikupa EEP.

“Kami telah menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti (tahap 2), perkara dugaan tindak pidana korupsi PTSL Desa Cikupa tahun 2019-2021,” kata Nova dalma keterangan persnya, Selasa (1/11).

Nova menjelaskan, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi PTSL dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan PTSL Tahun 2019-2021 di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Adapun kronologinya, pada bulan Februari tahun 2020 sampai tahun 2021 keempat tersangka diduga telah mengenakan biaya kepada para pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.

Dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2021 para tersangka telah meminta, memungut, menerima, menggunakan uang dari masyarakat (Pemohon PTSL) berdasarkan musyawarah RT, RW dan BPD secara tidak sah,” terangnya.

Komplotan itu menetapkan tarif berbeda-beda kepada para pemohon PTSL. Diantaranya untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu.

Selanjutnya luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat-surat tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta. Kemudian luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta.

Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316 Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, yang isinya bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan PTSL pemerintah membebaskan pembiayaan bagi masyarakat.

“Sebenarnya telah dilakukan penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk wilayah Jawa-Bali dikenakan biaya Rp 150 ribu,” jelas Nova.

Nova menambahkan, para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan tertib, aman dan selanjutnya tersangka dimasukkan ke Rutan Serang Banten,” pungkasnya.

Sebelumnya pada 5 Juli 2022 lalu, mantan Kepala Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Selain AM, dalam kasus pungli pembuatan sertifikat tanah itu, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lain.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, kasus pungli pembuatan sertifikat tanah itu dilakukan keempat tersangka pada program PTSL di Desa Cikupa tahun 2020 sampai 2021.

“Kita lakukan kita kasus ini dari bulan Januari 2022 dan bulan ini (Juli) kita tetapkan tersangka terhadap 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (pungli PTSL),” kata Kombes Rhomdon saat itu.

Dia menjelaskan, tersangka AM yang saat itu masih menjabat sebagai kades Cikupa, memerintahkan kepada SH, MI, dan MSE untuk melakukan pungutan liar kepada 1.319 pemohon PTSL.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo