TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH ASN Banten Setiap Jumat

Reporter & Editor : AY
Kamis, 09 April 2026 | 15:20 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. Foto : Ist
Gubernur Banten Andra Soni. Foto : Ist

SERANG - Gubernur Banten, Andra Soni, menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 sebagai bagian dari percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja fleksibel.

 

ASN akan bekerja dari kantor (WFO) pada Senin hingga Kamis, dan WFH pada Jumat. Namun, pegawai dengan tugas yang membutuhkan kehadiran fisik tetap wajib bekerja dari kantor sesuai pengaturan pimpinan.

 

Meski bekerja fleksibel, ASN tetap wajib memenuhi jam kerja, melakukan presensi digital melalui SIMASTEN, serta aktif dalam komunikasi kedinasan. Para pejabat pimpinan tetap bekerja dari kantor untuk memastikan pengawasan dan kinerja berjalan optimal.

 

Untuk perangkat daerah yang bersifat esensial, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 20 persen pegawai. Sementara tenaga kesehatan, pendidik, dan tenaga kebersihan tetap bekerja dari kantor.

 

Pemprov Banten menegaskan kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan tetap berjalan efektif, termasuk melalui optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit