Jaga Kualitas MBG, BGN Kembali Suspend Ratusan SPPG Tak Penuhi Standar
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Kebijakan ini dilakukan demi menjaga kualitas serta keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 362 SPPG di wilayah Pulau Jawa telah disuspend. Dalam kurun waktu 6–10 April 2026 saja, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenai sanksi.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).
Berdasarkan laporan harian, pada Senin (6/4/2026) terdapat 9 SPPG yang disuspend dengan berbagai temuan, seperti ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, hingga dapur yang masih dalam tahap renovasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Pada Rabu (8/4/2026), jumlah SPPG yang disuspend meningkat menjadi 15 unit. Temuan mencakup dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta tidak adanya pengawas gizi di Purworejo.
Selanjutnya, pada Kamis (9/4/2026), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait kekurangan sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, serta dapur yang masih dalam proses renovasi.
Sementara itu, pada Jumat (10/4/2026), terdapat 3 SPPG yang disuspend dengan temuan berupa renovasi yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu yang tidak layak di Sampang.
Tidak hanya di Pulau Jawa, penindakan serupa juga dilakukan di wilayah Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit disuspend karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Rudi menegaskan, kebijakan ini bersifat korektif agar seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Seluruh dapur yang disuspend wajib melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjamin keamanan pangan sekaligus menjaga kualitas layanan Program MBG bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Garuda Institute, Irvan Mahmud, menilai ribuan SPPG yang disuspend merupakan hal wajar dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Ini penting untuk memastikan program Presiden Prabowo Subianto benar-benar memperhatikan kelayakan operasional setiap SPPG,” ujarnya.
Menurut Irvan, SPPG yang belum memenuhi standar memang harus disuspend sementara, terutama terkait sertifikasi higienitas, pengelolaan limbah, keamanan pangan, hingga sertifikasi halal yang menjadi syarat utama dari BGN.
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu


