Kemhan Tegaskan Kedaulatan Udara RI Tak Terganggu, Isu Overflight AS Masih Tahap Kajian
JAKARTA – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) akhirnya buka suara terkait polemik overflight clearance yang dikaitkan dengan akses pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia. Pemerintah menegaskan, kedaulatan udara nasional tetap berada di bawah kendali penuh Indonesia.
Isu ini mencuat setelah laporan The Sunday Guardian mengungkap adanya dokumen pertahanan Amerika Serikat terkait rencana pengaturan akses lintas udara (blanket overflight access) bagi pesawat militernya di wilayah Indonesia.
Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada Februari lalu, di sela agenda Board of Peace Summit.
Sebagai tindak lanjut, Departemen Pertahanan Amerika Serikat dilaporkan mengirimkan dokumen bertajuk “Operationalizing U.S. Overflight” kepada Kemhan RI pada 26 Februari 2026. Dokumen tersebut berisi usulan kerangka kerja sama yang memungkinkan pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia untuk kepentingan tertentu, seperti operasi darurat, respons krisis, hingga latihan bersama.
Namun, Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen yang beredar masih bersifat awal dan belum final.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Kemhan menegaskan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan selalu mengedepankan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan tetap berpedoman pada hukum nasional dan internasional.
Menurut Rico, seluruh proses kerja sama akan melalui pembahasan berlapis, komprehensif, serta melibatkan berbagai instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kementerian Pertahanan memastikan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan negara,” tegasnya.
Kemhan juga menekankan bahwa Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui maupun menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional. Seluruh pengaturan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan serta keputusan politik negara.
“Tidak ada ruang bagi implementasi di luar ketentuan hukum Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar.
Ia menilai publik tidak seharusnya menarik kesimpulan prematur sebelum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pemerintah.
Menurutnya, Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama pertahanan, termasuk dengan Amerika Serikat, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Sukamta juga menegaskan bahwa setiap perjanjian strategis, khususnya yang menyangkut kedaulatan negara, harus melalui mekanisme resmi, termasuk pengawasan DPR RI.
“Transparansi pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kesalahpahaman,” pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


