TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Negara Perketat Pengawasan Digital, Lebih dari 4 Juta Konten Ilegal Ditindak dalam 18 Bulan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 20 April 2026 | 12:44 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto : Ist
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan langkah tegas dalam menjaga keamanan ruang siber nasional. Dalam kurun waktu sekitar 18 bulan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026, tercatat sebanyak 4.198.606 konten negatif telah ditangani di berbagai platform digital.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa angka tersebut mencerminkan kehadiran aktif negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman aktivitas digital ilegal.

 

“Penindakan ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata komitmen negara dalam meminimalkan dampak destruktif konten ilegal di ruang digital,” ujarnya.

Judi Online Masih Dominan.

 

Dari total penindakan, konten perjudian daring menjadi yang paling mendominasi dengan jumlah mencapai 3.292.203 kasus. Angka ini jauh melampaui kategori lainnya, seperti:

Pornografi: 798.181 kasus

Penipuan digital: 41.494 kasus

Pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI): 9.217 kasus.

 

Temuan ini menunjukkan bahwa praktik judi online masih menjadi tantangan terbesar dalam pengawasan dunia digital di Indonesia.

 

Situs Web Jadi Sumber Utama

Berdasarkan kanal penyebaran, situs web menjadi media terbesar penyebaran konten ilegal dengan total penanganan mencapai lebih dari 4 juta konten. Sementara itu, di media sosial, Komdigi telah menindak 563.852 konten.

 

Platform milik Meta Platforms tercatat sebagai yang paling banyak ditindak dengan 198.921 konten, disusul layanan berbagi file yang mencapai 181.562 konten.

 

Industri Kreatif Sambut Positif

Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia. Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai penindakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri digital.

 

Menurutnya, perlindungan terhadap HKI merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan keberlangsungan para kreator.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini. Ia menekankan bahwa ekosistem digital yang sehat hanya dapat terwujud jika ruang siber bebas dari konten ilegal.

 

Ke depan, Komdigi berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, produktif, dan mampu mendukung daya saing industri kreatif di tingkat global.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit