TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

DPR Tolak Gunakan APBN untuk Tambahan Biaya Haji, Cari Skema Alternatif Rp 1,7 Triliun

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 19 April 2026 | 08:48 WIB
Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf (jaket cokelat) saat rapat di DPR. Foto : Ist
Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf (jaket cokelat) saat rapat di DPR. Foto : Ist

JAKARTA – DPR RI menyatakan keberatan jika tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 1,7 triliun ditutup menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DPR mendorong pemerintah mencari skema pendanaan alternatif yang lebih fleksibel dan cepat.

 

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menilai penggunaan APBN akan memakan waktu panjang karena harus melalui proses pembahasan di komisi hingga Badan Anggaran (Banggar). Sementara itu, keberangkatan jemaah haji dijadwalkan dimulai dalam waktu dekat.

 

“Kalau menggunakan APBN, prosedurnya panjang. Harus dibahas di Komisi dan Banggar terlebih dahulu,” ujar Marwan dalam acara Majelis Ukhuwah BPKH di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, Komisi VIII telah mengkaji sejumlah opsi pembiayaan lain di luar APBN, namun tetap dalam lingkup keuangan negara. Ia menyebut sumber dana tersebut bisa berasal dari berbagai instrumen, termasuk lembaga pengelola dana tertentu.

 

“Keuangan negara itu tidak hanya APBN. Bisa juga dari sumber lain yang sah, termasuk opsi seperti Danantara,” jelasnya.

 

Hati-hati Gunakan Dana Haji

Meski demikian, penggunaan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai perlu dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, langkah tersebut berpotensi mengurangi nilai manfaat yang seharusnya diterima jemaah haji di masa mendatang.

 

Saat ini, nilai manfaat pengelolaan dana haji untuk 2026 telah dialokasikan sekitar Rp 4 triliun. Jika ditambah Rp 1,7 triliun, totalnya akan mencapai Rp 5,7 triliun.

 

“Kalau dibebankan ke BPKH, itu bisa menggerus hak jemaah berikutnya. Kita harus sangat hati-hati,” tegas Marwan.

Jemaah Dipastikan Tidak Dibebani

DPR memastikan tambahan biaya ini tidak akan dibebankan kepada jemaah haji. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa kenaikan biaya penerbangan sebesar Rp 7,9 juta hingga Rp 8,1 juta per jemaah akan ditanggung oleh negara melalui skema yang sesuai aturan.

 

“Tambahan biaya ini tidak dibebankan kepada jemaah. Pemerintah harus memastikan pendanaannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Lonjakan Biaya Dipicu Konflik Timur Tengah

 

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa lonjakan biaya haji dipicu oleh situasi geopolitik di Timur Tengah. Konflik yang memanas menyebabkan kenaikan harga avtur serta kemungkinan perubahan rute penerbangan yang lebih panjang.

 

Maskapai Garuda Indonesia memperkirakan durasi penerbangan bisa bertambah hingga empat jam dengan rute alternatif, sehingga membutuhkan tambahan avtur hingga 12 ribu ton.

Garuda mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp 974,8 miliar, sementara Saudia (Saudi Airlines) mengajukan sekitar Rp 802,8 miliar. Secara total, biaya penerbangan haji melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun.

 

“Total kenaikan mencapai sekitar Rp 1,77 triliun,” kata Irfan.

Pemerintah Cari Skema Legal

Pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai opsi pembiayaan yang sesuai dengan regulasi. Bahkan, Kejaksaan Agung dilibatkan untuk memastikan legalitas sumber dana yang akan digunakan.

 

“Ada beberapa alternatif pembiayaan. Tinggal kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung terkait aspek legalnya,” ujar Irfan.

 

Ia kembali menegaskan, sesuai arahan Presiden, tambahan biaya ini tidak boleh membebani jemaah haji.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit