Halangi dan Tendang Ambulans di Depok, Pemotor Viral Jadi Tersangka
DEPOK – Aksi arogan seorang pengendara motor yang menghalangi hingga menendang ambulans di Kota Depok, Jawa Barat, berujung proses hukum. Pria berinisial ML kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, ML diamankan setelah aksinya viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
“Pelaku ditangkap terkait aksi menghalang-halangi ambulans sekaligus melakukan perusakan terhadap kendaraan ambulans,” ujar Made Budi, Senin (11/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026). Pihak pengelola ambulans kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok pada malam harinya.
Tak membutuhkan waktu lama, tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan bersama Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit, polisi berhasil menangkap ML pada malam yang sama.
“Sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di kediamannya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok,” jelas Made.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Resmob Polres Metro Depok, terlihat sejumlah petugas mendatangi rumah pelaku. ML yang mengenakan kaus hitam kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok bersama saksi dan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video aksi ML yang menghalangi laju ambulans hingga menendang kendaraan tersebut beredar luas di media sosial. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu





