Brimob Polda Metro Gagalkan Aksi Balap Liar Di Pamulang
PAMULANG-Sat Brimob Polda Metro Jaya menggagalkan aksi balap liar yang diduga akan dilakukan sejumlah remaja di Jalan Kemiri, Kecamatan Pamulang, Minggu (10/5) dini hari. Petugas mengamankan sejumlah remaja beserta kendaraan yang digunakan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Pamulang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
“Remaja beserta kendaraan yang digunakan langsung dibawa ke Polsek Pamulang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto.
Kegiatan itu merupakan bagian dari patroli rayonisasi Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar bersama jajaran Polsek Pamulang. Patroli dilakukan untuk mengantisipasi aksi tawuran, balap liar, hingga gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Tangsel.
Sebelum mengamankan para remaja, tim patroli terlebih dahulu menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan. Beberapa lokasi yang dipantau di antaranya Jalan Surya Kencana, Pasar Modern Pamulang, dan Jalan Dr Setiabudi.
Petugas juga menemukan sekelompok pemuda yang tengah menggelar pesta minuman keras di kawasan Pasar Modern Pamulang. Polisi langsung memberikan teguran dan meminta minuman tersebut dibuang di tempat.
Selain itu, para pemuda tersebut juga diminta segera kembali ke rumah masing-masing guna menghindari potensi terjadinya gangguan keamanan maupun keributan di lokasi.
Henik mengatakan patroli malam akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari.
Menurutnya, kehadiran personel Brimob di lapangan diharapkan mampu menekan potensi kriminalitas serta aktivitas yang meresahkan warga.
“Patroli preventif akan terus dilakukan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aksi tawuran, balap liar, ataupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan sekitar. “Apabila menemukan aksi tawuran, balap liar, maupun gangguan keamanan lainnya, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Polri 110,” ucap Henik.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu





