TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Alami Penurunan Kondisi Kesehatan

Reporter & Editor : AY
Senin, 15 Juni 2026 | 14:54 WIB
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur. Foto : Ist
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.


Permintaan penjadwalan ulang diajukan Fuad karena kondisi kesehatannya menurun setelah menjalani rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.


Melalui surat kepada penyidik KPK, Fuad menyampaikan bahwa dirinya telah kembali ke Indonesia. Namun, kondisi fisiknya belum memungkinkan untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (15/6/2026).


“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, namun kondisi kesehatan saya menurun akibat kelelahan. Setelah kondisi membaik, saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan,” tulis Fuad dalam keterangannya.


Fuad juga menyebut telah berkomunikasi dengan tim penyidik terkait ketidakhadirannya dan menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya permohonan penjadwalan ulang tersebut dengan alasan kondisi kesehatan yang belum fit.
Pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Fuad tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada 2 Juni 2026 karena masih berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.


KPK mengimbau agar saksi hadir dalam jadwal pemeriksaan berikutnya guna mendukung kelancaran proses penyidikan.


Penyidik menduga Fuad memiliki informasi penting terkait mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan masih terus mendalami dugaan adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit