TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Gugat Status Tersangka, Nasib Yaqut Ditentukan Besok

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 10 Maret 2026 | 09:52 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Ist
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Ist

JAKARTA – Nasib mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji akan ditentukan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan seluruh jawaban melalui tim Biro Hukum KPK dan meyakini proses penyidikan serta penetapan tersangka telah sesuai dengan aturan serta didukung alat bukti yang cukup.

 

“Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ sah,” ujar Budi, Senin (9/3/2026).

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, KPK kini menunggu putusan praperadilan tersebut agar proses hukum dapat berlanjut.

 

Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu pada musim haji 2024. Saat menjabat Menteri Agama, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota.

 

Padahal, aturan mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK juga menduga adanya pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak di Kementerian Agama terkait tambahan kuota haji khusus tersebut.

 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

 

Sementara itu, Yaqut menyatakan yakin proses praperadilan berjalan objektif dan adil. Melalui kuasa hukumnya, pihak Yaqut juga meminta hakim membatalkan status tersangka karena menilai bukti yang digunakan KPK tidak sah dan belum memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit