Diperiksa KPK, Bos Maktour Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
JAKARTA – Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026), Fuad menyatakan telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Alhamdulillah lancar,” ujar Fuad kepada wartawan.
Ia mengatakan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Fuad juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang menunggu hingga proses pemeriksaan selesai.
“Terima kasih sudah repot-repot datang. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian,” katanya.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Fuad tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan hal-hal yang menurutnya bersifat umum.
“Masalah biasa saja,” ucapnya.
Terkait dugaan adanya keuntungan tidak sah (illegal gain) yang disebut diperoleh Maktour dari pengelolaan kuota haji tambahan, Fuad memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh.
“Ya nanti saja,” katanya singkat.
Namun, saat ditanya mengenai dugaan adanya transaksi untuk memperoleh kuota haji tambahan, Fuad membantah tegas tudingan tersebut.
“Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut pemeriksaan terhadap Fuad diperlukan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Penyidik menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pemeriksaan terhadap Fuad sempat tertunda. Pada panggilan pertama, ia tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Pada jadwal berikutnya, Fuad kembali mengajukan penundaan dengan alasan kondisi kesehatan menurun setelah kembali ke Indonesia.
KPK saat ini masih mendalami perkara tersebut. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Penyidik juga terus menelusuri berbagai fakta dan keterangan yang muncul selama proses penyidikan guna mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan secara menyeluruh.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



