Seluruh Fraksi Kompak Dukung Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
SETU-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu disampaikan dalam paripurna pandangan umum fraksi terkait Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (25/6).
Sejumlah fraksi menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus menjadi instrumen pencegahan kemiskinan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpandangan, bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki keterkaitan erat dengan agenda pengentasan kemiskinan di masyarakat.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel Muthmainnah, kemiskinan tidak selalu disebabkan oleh rendahnya pendapatan, tetapi sering kali muncul akibat guncangan sosial dan ekonomi yang menimpa sebuah keluarga.
Dalam pandangan Fraksi PKB, ketika seorang kepala keluarga mengalami kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan bekerja, atau meninggal dunia, maka sumber penghasilan keluarga dapat hilang secara mendadak.
“Kondisi inilah yang sering menyebabkan keluarga yang sebelumnya berada dalam kondisi cukup menjadi jatuh ke dalam kemiskinan,” katanya membacakan pandangan umum Fraksi PKB.
Muthmainnah menjelaskan, Fraksi PKB juga menyoroti kenyataan bahwa banyak keluarga akhirnya terpaksa menjual aset produktif, menghentikan pendidikan anak, atau menanggung utang karena tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Karena itu, PKB menegaskan, bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja semata, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk mencegah lahirnya kemiskinan baru.
“Program ini harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang yang manfaatnya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga dan masyarakat secara luas,” tegasnya.
Muthmainnah juga menilai, posisi Kota Tangsel sebagai kota jasa, perdagangan, pendidikan, dan permukiman menjadikan perlindungan terhadap pekerja sebagai kebutuhan yang sangat penting. Ribuan pekerja dari berbagai sektor menggantungkan kehidupan mereka pada aktivitas ekonomi yang berkembang di kota ini.
Sementara, Ketua Fraksi Demokrat Rizki Jonis menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pembentukan Raperda yang dinilai mampu memperkuat landasan hukum penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi inisiatif pengusul yang berupaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Rizki.
Menurutnya, selama ini program perlindungan pekerja rentan di Tangsel telah berjalan melalui berbagai kebijakan pemerintah daerah. Namun, penguatan melalui Peraturan Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan program, dan memperjelas tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Meski mendukung, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan Raperda tersebut. Pertama, Demokrat menekankan pentingnya pendataan yang akurat dan terintegrasi terhadap pekerja rentan sebagai sasaran program.
“Validitas data menjadi faktor penting agar program tepat sasaran, tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat, serta mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Rizki.
Selain itu, Demokrat juga meminta adanya kejelasan mengenai sumber pembiayaan dan keberlanjutan anggaran program agar tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak terukur pada masa mendatang.
Fraksi Demokrat turut mendorong adanya mekanisme pengawasan, monitoring, dan evaluasi yang jelas sehingga setiap anggaran yang dialokasikan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra Zulfa Sungki Setiawati menegaskan, bahwa substansi Raperda harus mampu menjawab kebutuhan perlindungan bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status pekerjaan mereka.
“Raperda ini harus menjadi instrumen yang memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zulfa.
Menurutnya, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, maupun kehilangan pekerjaan tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi sosial yang memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem pengawasan yang efektif serta mengintegrasikan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan berbagai layanan perizinan dan pelayanan publik yang menjadi kewenangan daerah.
Dukungan yang disampaikan oleh Fraksi PKB, Demokrat, dan Gerindra menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Melalui Raperda ini, DPRD Tangsel berharap seluruh pekerja, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh perlindungan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu




