TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Dinilai Terbukti Korupsi Chromebook Secara Terencana

Reporter & Editor : AY
Rabu, 01 Juli 2026 | 08:31 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menangis sebelum meninggalkan ruangan sidang. Foto : Ist
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menangis sebelum meninggalkan ruangan sidang. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.


Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama lima tahun.


Majelis hakim menyatakan proyek pengadaan Chromebook telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun dan dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis. Namun, putusan itu tidak bulat karena salah seorang hakim menyampaikan dissenting opinion dan menilai unsur pidana belum terbukti.


Usai sidang, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Ia menegaskan tidak pernah menikmati uang Rp809,59 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan dan berharap proses hukum di tingkat banding dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit