Pemerintah Tahan Tarif Listrik dan Harga BBM Subsidi, Sejumlah BBM Nonsubsidi Turun
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung dunia usaha, dan memperkuat stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global
JAKARTA - Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat melalui sejumlah kebijakan strategis di sektor energi. Salah satunya dengan mempertahankan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sekaligus menurunkan harga beberapa jenis BBM nonsubsidi mulai Juli 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik periode 1 Juli hingga 30 September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik golongan 450 VA tetap Rp415 per kWh, 900 VA bersubsidi Rp605 per kWh, dan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan nonsubsidi golongan 1.300 VA dan 2.200 VA tetap dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, sedangkan golongan 3.500 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Di sektor BBM, pemerintah juga tidak mengubah harga BBM bersubsidi. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar bertahan di Rp6.800 per liter.
Namun, kabar baik datang bagi pengguna BBM nonsubsidi. Mulai Juli 2026, harga Pertamax Turbo turun dari Rp20.750 menjadi Rp19.300 per liter, Pertamina Dex dari Rp24.800 menjadi Rp21.150 per liter, dan Dexlite dari Rp23.000 menjadi Rp19.700 per liter. Sementara harga Pertamax tetap Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 bertahan di Rp17.000 per liter.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi Februari-April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Bahlil menegaskan, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil hingga UMKM, juga tetap dipertahankan.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien serta meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan berdasarkan evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, kondisi fiskal, daya beli masyarakat, dan kondisi perekonomian nasional.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






