TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jalur Afirmasi SMP Negeri Siapkan 2.997 Kursi

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 07 Juli 2026 | 07:44 WIB
PENDAFTARAN SEKOLAH. SPMB Tahap III SMP Negeri Tangsel mulai dibuka.
PENDAFTARAN SEKOLAH. SPMB Tahap III SMP Negeri Tangsel mulai dibuka.

SERPONG-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 mulai dibuka, Senin (6/7). Tahapan terakhir ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti Jalur Afirmasi dan Jalur Disabilitas, sekaligus menyediakan pilihan SMP swasta pendamping bagi peserta yang tidak tertampung di sekolah negeri.

 

 Pendaftaran berlangsung hingga 8 Juli 2026 melalui laman resmi SPMB Kota Tangerang Selatan. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 9 Juli, sedangkan proses daftar ulang dilaksanakan sehari setelahnya, yakni 10 Juli 2026.

 

 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangsel, Deden Deni mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan sebanyak 2.997 kursi pada Jalur Afirmasi sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

 

 "SPMB Tahap III resmi kami buka untuk Jalur Afirmasi dan Disabilitas. Kami mengajak seluruh orang tua dan calon murid yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Deden.

 

 Ia menjelaskan, Jalur Afirmasi menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang setara kepada peserta didik dari keluarga yang berhak menerima program bantuan pemerintah, termasuk bagi calon murid penyandang disabilitas.

 

 Untuk mengikuti Jalur Afirmasi, calon peserta didik harus berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga miskin dari pemerintah pusat maupun daerah. Persyaratan yang harus dilampirkan antara lain surat pernyataan orang tua sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 

 Sementara, peserta yang mendaftar melalui Jalur Disabilitas diwajibkan menyertakan dokumen pendukung berupa kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter maupun psikolog yang menerangkan kondisi disabilitas calon peserta didik.

 

 Selain membuka dua jalur tersebut, Pemkot Tangsel juga kembali menghadirkan skema SMP swasta pendamping. Fasilitas ini disiapkan sebagai alternatif agar calon peserta didik yang belum berhasil diterima di SMP Negeri tetap memiliki kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang layak.

 

 Usai melakukan pendaftaran secara daring, peserta diwajibkan mengunduh bukti pendaftaran untuk diverifikasi panitia di sekolah tujuan. Selanjutnya, panitia akan melakukan proses verifikasi, rapat pleno penetapan hasil seleksi, penyusunan berita acara, hingga penerbitan surat keputusan sebelum hasil diumumkan kepada masyarakat.

 

 Untuk mengantisipasi kendala selama proses pendaftaran, Dikbud Tangsel juga membuka layanan bantuan melalui hotline di nomor 0851-9628-0598 serta Posko Pengaduan di Kantor Dilbud.

 

 "Apabila terdapat kesulitan saat melakukan pendaftaran, kami telah menyiapkan layanan hotline maupun posko pengaduan agar seluruh proses SPMB berjalan mudah, transparan, dan tidak ada calon murid yang mengalami kendala teknis," kata Deden.

 

 Ia berharap pelaksanaan SPMB Tahap III dapat berjalan lancar sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan, baik melalui SMP Negeri maupun SMP swasta pendamping yang telah disiapkan pemerintah daerah.(rmn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit