Aturan Masa Jabatan Anggota Dewan Digugat ke MK, Formappi: Pembatasan Penting Demi Regenerasi Politik
JAKARTA – Ketentuan mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menuntut adanya pembatasan masa jabatan anggota legislatif guna mendorong regenerasi politik dan mencegah penumpukan kekuasaan.
Permohonan uji materi diajukan mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Isma Maulana Ihsan. Menurutnya, UU MD3 hanya mengatur masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun tanpa membatasi berapa kali seseorang dapat mencalonkan diri dan terpilih kembali.
Dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Isma menilai ketiadaan pembatasan masa jabatan membuka ruang dominasi petahana, mempersempit regenerasi politik, serta berpotensi memperkuat oligarki dan politik kekerabatan.
Ia meminta MK mendorong pembentuk undang-undang menetapkan batas masa jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota agar demokrasi berjalan lebih sehat dan memberi kesempatan yang lebih luas bagi munculnya kader-kader baru.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon menyempurnakan permohonannya, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing), serta memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menilai peluang gugatan tersebut dikabulkan relatif kecil karena Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali memutus perkara serupa. Menurutnya, regenerasi politik sejatinya merupakan tanggung jawab partai politik dalam menyiapkan kader.
Berbeda dengan itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, memandang usulan pembatasan masa jabatan sebagai langkah positif untuk memperkuat kualitas demokrasi perwakilan.
"Usulan pembatasan masa jabatan anggota legislatif merupakan ikhtiar warga negara untuk memastikan demokrasi perwakilan semakin baik," ujar Lucius kepada Redaksi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Lucius, berbagai persoalan yang selama ini melekat pada lembaga legislatif, mulai dari rendahnya disiplin menghadiri sidang hingga kasus korupsi, menjadi alasan kuat perlunya pembatasan masa jabatan.
"Perlu dibuat aturan pembatasan masa jabatan agar anggota DPR tidak merasa memiliki kekuasaan tanpa batas dan menyalahgunakan jabatan. Regenerasi politik merupakan sebuah keniscayaan di tengah perubahan zaman yang terus berlangsung," tegasnya.
Ia menilai regenerasi akan menghadirkan cara pandang, gagasan, dan paradigma baru yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat sehingga mampu meningkatkan kualitas representasi politik di parlemen.
Meski demikian, Lucius mengakui peluang gugatan tersebut untuk dikabulkan tidak mudah. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali menolak permohonan serupa dan menyatakan aturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, jika ingin mengajukan kembali, diperlukan argumentasi baru yang lebih kuat agar mampu mengubah perspektif hakim konstitusi," pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu






