TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Febrie Adriansyah Benarkan Rumah Pribadi di Sentul Digeledah, Serahkan Penjelasan Barang Bukti ke Penyidik

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 10 Juli 2026 | 12:51 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi di Kejagung. Foto : Ist
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi di Kejagung. Foto : Ist

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membenarkan bahwa rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang digeledah tim penyidik merupakan milik pribadinya. Menurutnya, rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan status kepemilikannya dapat ditelusuri secara jelas.


"Rumah di Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama. Proses kepemilikannya juga dapat dilihat sejak awal," ujar Febrie di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Namun, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai temuan tersebut dan meminta seluruh pertanyaan terkait barang bukti disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara.


Ia menegaskan bahwa seluruh temuan memiliki pihak yang bertanggung jawab dan berkaitan dengan aktivitas yang sedang didalami aparat penegak hukum.
"Soal uang itu sudah saya jelaskan. Semua ada pemiliknya, ada kegiatannya, dan ada pihak-pihak yang bisa dimintai keterangan. Beberapa bangunan juga dapat diperiksa," katanya.


Febrie memastikan seluruh hal yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, ia menilai penjelasan secara lengkap akan disampaikan melalui proses hukum yang sedang berjalan, bukan melalui konferensi pers.


Rumah di Sentul merupakan salah satu dari 13 lokasi yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Rabu (8/7/2026).


Penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, hingga tempat usaha yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Di antaranya kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah di Serpong Utara, Kafe de'Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, sejumlah rumah di kawasan Mega Kuningan dan Gandaria Selatan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, Apartemen Pacific Place, hingga rumah di Sentul.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan.


"Penyidik melakukan penggeledahan di 13 lokasi," ujar Budi.


Tiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit