TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ibu Mahasiswi Korban Remas Payudara Lapor ke Kejari Pandeglang

Oleh: AY/BNN
Kamis, 17 November 2022 | 18:54 WIB
Kajari Pandeglang saat memberikan keterangan pers. Foto : Istimewa
Kajari Pandeglang saat memberikan keterangan pers. Foto : Istimewa

PANDEGLANG–Seorang mahasiswi berinisial MI (18), menjadi korban pelecehan remas payudara. Ia melaporkan kejadian yang dialaminya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. 

Korban melapor didampingi orang tuanya, dan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari, sebagai petugas piket jaga Posko Pengaduan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, Kamis (17/11/2022). 

Dessy membenarkan, jika dirinya telah menerima laporan pelecehan remas payudara. Dan katanya, korban pelecehan sudah dewasa.

“Pada saat kejadian, ia masih sekolah mau lulus SMA. Kemudian, ibunya membuat laporan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” kata Dessy, di Kantin Sigap Kejari Pandeglang, Kamis (17/11/2022).

Namun menurutnya, laporan kepada KPAI ditolak, karena usia korban sudah 18 tahun. Kemudian dari pihak KPAI, memberikan penjelasan kalau korban bukan kategori anak-anak lagi.

“Si Ibu (ibu korban,red), saat itu laporan ke KPAI. Karena nggak tahu, kalau ternyata usia 18 tahun bukan lagi anak-anak. Keterangan itu kami dapatkan, setelah menemui ibu korban dan anaknya,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan dari korban tambahnya, kronologis kejadian bermula dari ibunya yang memiliki usaha katering meminta bantuan anaknya mengantarkan pesanan makanan. Tapi sesampainya di rumah pemesan, korban oleh pelaku disuruh masuk ke dalam, agar menemui istrinya.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan makanan itu, dan korban menjawab Rp75.000. Lalu terduga pelaku, menyerahkan uang Rp100 ribu, dan ngomong ambil aja kembaliannya,” tambahnya.

Setelah uang diterima lanjut dia, pada saat korban mau pulang dari arah belakang pelaku memeluk korban, sambil meremas payudaranya. Lalu korban bergegas pulang. Namun saat itu, karena bawa keponakan berusia dua tahun, maka tidak bisa langsung lari.

“Korban sambil menunduk, untuk ambil sandal keponakannya. Saat nunduk, pelaku kembali menghampiri dan meremas keras payudaranya,” pungkasnya.

Kejadian tersebut ditegaskan Dessy, berdasarkan pengakuan orang tua korban, sudah dilaporkan juga kepada pihak kepolisian. Korban juga sudah dilakukan visum.

“Waktu kejadian dan pelaporan sendiri, setelah bulan puasa kemarin. Nah si Ibu korban ini menanyakan perihal kasusnya nggak diproses,” ujarnya.

Kaitan kelanjutan proses hukum tindak pidana umum diungkapkan Dessy, ketika berkas belum diserahkan dari pihak Kepolisian kepada Kejari, hal itu masih wewenang dari penyidik di Kepolisian.

“Kalau wewenang kami, berkas tahap pertama itu baru kami teliti. Tapi kalau masih di Kepolisian, itu wewenang ranah dari teman-teman penyidik,” ujarnya lagi.

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne menegaskan, ketika menerima pengaduan korban pelecehan, Kejari tentunya tidak tinggal diam.

“Kita koordinasikan, atas dasar masyarakat sudah melapor ke kita. Nanti kita tindaklanjuti, koordinasi dengan pihak penerima laporan  di sana (Kepolisian,red), kira-kira laporannya seperti apa, tindak lanjutnya ya tetap namanya Aparat Penegak Hukum (APH), kerjasama dan kita koordinasikan,” imbuhnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo