Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu Di Jelupang
Tangkap 1 Pelaku & Sita Barbuk Rp 170 Juta
SERPONG UTARA-Polisi mengungkap praktik pembuatan sekaligus peredaran uang palsu yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Satu pria dan uang palsu senilai Rp 170 juta diamankan.
Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ yang diduga menjadi produsen sekaligus pengedar uang palsu.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Laksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan aktivitas pelaku.
“Anggota kami melakukan transaksi untuk membeli sebesar Rp 500 ribu, sehingga dilakukan transaksi dengan pelaku berupa uang palsu sebesar Rp 3 juta. Setelah kita amankan, kita lakukan penggeledahan di rumahnya di daerah Tangsel,” kata Prapto, dalam siaran pers, Selasa (14/7).
Dari hasil penangkapan itu, petugas menggeledah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat produksi uang palsu di Jelupang, Serpong Utara.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu dengan nilai total sekitar Rp 170 juta. Sebagian uang palsu sudah siap diedarkan, sedangkan sisanya masih berupa lembaran cetakan yang belum dipotong.
Selain uang palsu, polisi turut menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, seperti benang hologram, stempel, lem, cat semprot, hingga perlengkapan lain yang digunakan agar uang palsu menyerupai uang asli. “Uang palsu itu merupakan cetakan edisi 2016 dan 2022,” ujar Prapto.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MJ telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tujuh bulan, sejak 2025 hingga pertengahan 2026. Uang palsu dipasarkan melalui media sosial dengan modus menawarkan penukaran satu lembar uang asli dengan enam lembar uang palsu.
“Aktivitasnya dari kurun waktu sekitar tujuh bulan sejak 2025 sampai sekarang yang diedarkan uang palsu melalui media sosial,” ungkap Prapto.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mampu meraup omzet antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per hari. Sebagian besar konsumennya berasal dari wilayah Jabodetabek.
Penyidik juga mengungkap bahwa bahan baku berupa lembaran uang setengah jadi diperoleh tersangka dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “God Hand”. Paket tersebut dikirim dari Bandung, Jawa Barat, menggunakan jasa ekspedisi dengan modus disamarkan sebagai kiriman pakaian bekas.
“Pelaku memesan untuk dikirimkan melalui paket dengan modus pakaian bekas dari Bandung, kemudian di dalamnya diisi kertas uang rupiah,” jelas Prapto.
Setelah paket diterima, tersangka melanjutkan proses pencetakan dan penyempurnaan uang palsu di rumah kontrakannya di Jelupang sebelum kemudian diedarkan kepada para pembeli.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok bahan baku serta menelusuri lokasi rumah produksi uang palsu yang diduga berada di wilayah Bandung.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu. “Untuk ancaman pidananya 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.(dra)
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu




