TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa, Usut Tiga Perkara yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Reporter & Editor : AY
Kamis, 16 Juli 2026 | 10:25 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Sebagian besar penyidik ini merupakan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).


Tiga nama yang masuk dalam tim tersebut di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Riyono, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Alo.


Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.


Ketiga Sprindik itu masing-masing bernomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU di PT KS, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta Sprindik Nomor 45 mengenai perkara PT ASABRI.


Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan secara pro justitia resmi berada di bawah kewenangan Kejagung. Meski demikian, penyidik tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme supervisi. Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan.


Anang menegaskan, penerbitan Sprindik baru tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kortastipidkor Polri terhadap Febrie Adriansyah maupun advokat berinisial DR.


"Status tersangkanya tidak gugur. Yang penting kami menerima pelimpahan berkas terlebih dahulu, kemudian mempelajari seluruh materi penyidikannya," tegasnya.


Saat ini, tim penyidik masih meneliti berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta kelengkapan formil dan materiil perkara. Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar bagi Kejagung untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat DR sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, menggeledah 13 lokasi, serta melakukan gelar perkara.


Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.


Sementara itu, Febrie Adriansyah disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI serta sejumlah perkara lainnya.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.


"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.


Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit