TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dicegah ke Luar Negeri, Kapan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa?

Reporter & Editor : AY
Selasa, 14 Juli 2026 | 08:02 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto : Ist
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto : Ist

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hingga kini pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka belum dilakukan.


Pencegahan tersebut dilakukan di tengah proses pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk memastikan Febrie tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.


Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengatakan larangan bepergian ke luar negeri juga dikenakan kepada tersangka lain berinisial DR atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ujar Hendarsam, Senin (13/7/2026).


Pencegahan itu diterbitkan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026 dan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie belum dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan proses administrasi serta pelimpahan penanganan perkara.


Selain itu, penyidik masih memverifikasi seluruh barang bukti yang disita. Untuk memastikan keaslian uang dalam berbagai mata uang asing, Polda Metro Jaya menggandeng Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia.
"Ini ada uang dolar AS, dolar Singapura, rupiah, termasuk emas batangan. Semuanya akan diuji keasliannya," kata Budi.


Tak hanya uang tunai, penyidik juga memeriksa keaslian 74 kilogram emas batangan hasil sitaan dengan melibatkan PT Pegadaian. Menurut Budi, seluruh proses dilakukan secara transparan agar hasilnya memiliki kekuatan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan yang diterima dari Polri saat ini baru sebatas administrasi penyidikan. Tahap selanjutnya mencakup penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan tersangka.


Anang menegaskan, mekanisme tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Itu adalah salah satu bentuk kolaborasi kita. Kebetulan yang diduga salah satunya adalah oknum di internal kami," ujarnya.


Ia memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka.

 

Anang menegaskan, mekanisme tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Itu adalah salah satu bentuk kolaborasi kita. Kebetulan yang diduga salah satunya adalah oknum di internal kami," ujarnya.


Ia memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka.


"Tidak ke luar negeri, kooperatif, serta dalam pantauan penyidik," tegas Anang.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Febrie belum dijadwalkan karena penyidik masih mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diterima dari Polri.


"Sampai sekarang masih proses. Barang bukti yang jumlahnya banyak itu harus diteliti, didalami, dan dipelajari terlebih dahulu," katanya.


Anang menambahkan, Kejagung akan menangani perkara ini secara cermat dengan membentuk tim penyidik khusus. Koordinasi dengan Polri terus dilakukan, sementara supervisi dari KPK serta pengawasan DPR juga terbuka guna menjaga transparansi dan independensi penanganan perkara.


Di sisi lain, DPR turut menyoroti belum ditahannya Febrie meski telah berstatus tersangka. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.


"Kami akan cek sudah ditahan atau belum. Kalau belum ditahan, tentu dalam kasus tipikor penahanan sangat urgent," ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit