Gus Miftah Tegaskan Tak Pernah Terima Rp 100 Juta, Siap Kembalikan Jika Terbukti Ada Aliran Dana
YOGYAKARTA – Penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah membantah tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA). Ia mengaku terkejut namanya disebut dalam persidangan dan menegaskan tidak mengenal sosok yang menyampaikan keterangan tersebut.
"Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo, saya kaget. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta," ujar Gus Miftah melalui kanal YouTube miliknya, Selasa (21/7/2026).
Gus Miftah menjelaskan, dirinya tidak mengenal mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin, yang dalam persidangan disebut memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut.
Menurutnya, jika benar pernah menerima uang, tentu harus ada hubungan atau kapasitas yang jelas. Namun, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi maupun memiliki hubungan dengan Dheky Martin.
Meski membantah tudingan itu, Gus Miftah menyatakan siap mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta apabila nantinya terbukti memang pernah menerima dana tersebut, baik karena undangan ceramah, menjadi narasumber, maupun pemberian saat seseorang datang bersilaturahmi ke pondoknya yang mungkin sudah tidak diingatnya.
"Kalau memang benar menurut pengakuannya saya pernah menerima dan saya lupa, hari ini juga Rp 100 juta itu akan langsung saya kembalikan," tegasnya.
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Jawa Tengah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7/2026). Dalam perkara tersebut, Bupati Pati Sudewo menjadi terdakwa.
Saat persidangan, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan PPK proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin. Dalam BAP tersebut disebutkan adanya aliran dana Rp 100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu tidak dibantah oleh Dheky yang telah berstatus terpidana dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan yang muncul di persidangan merupakan fakta hukum yang akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa. Hasil analisis itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan perlu tidaknya pengembangan perkara.
KPK juga membuka peluang memanggil Gus Miftah sebagai saksi apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan. Menurut Budi, pemanggilan saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu



