TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penghina Ibu Negara Iriana Diburu Polisi Se-NKRI

Laporan: AY
Senin, 21 November 2022 | 09:21 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Permintaan maaf yang disampaikan akun @KoprofilJati soal unggahannya yang menghina Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, tak mampu meredam kemarahan warganet. Meskipun akun Twitternya sudah tidak bisa dibuka, warganet masih melemparkan kekesalannya pada pemilik akun tersebut. Bahkan saat ini, pemilik akun tersebut sedang dicari polisi se-NKRI. 

Pemilik akun @KoprofilJati kini sudah menjadi musuh banyak orang. Di dunia maya, warga biasa hingga politisi sampai pejabat, geram dengan cuitan yang telah merendahkan Ibu Iriana. 

Di awal kasus cuitan itu viral, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sempat geram dengan pemilik akun tersebut. Namun belakangan, kedua putra Jokowi itu tidak mau memperpanjang urusan tersebut. Termasuk ogah membuat laporan ke pihak kepolisian. 

Meskipun dari pihak keluarga Jokowi tidak melapor, pihak kepolisian memilih bersikap responsif. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan terhadap akun Twitter @KoprofilJati.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun tersebut. “Identitas terduga sudah kami dapatkan,” kata Vivid, di Jakarta, kemarin.

Saat dikonfirmasi apakah identitasnya seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid enggan membeberkan informasi tersebut. Namun, ia menjelaskan, kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Ia juga menjelaskan, informasi tentang kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri. Menurut Vivid, patroli itu tidak hanya dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, tapi juga oleh jajaran Direktorat Krimsus (Subdit Siber) Polda di seluruh Indonesia.

Patroli tersebut, kata dia, dilakukan secara rutin dengan tujuan agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal negatif, serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggaran.

“Jadi, kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya,” ujarnya.

Vivid mengungkapkan, hingga saat ini, memang belum ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan, baik model A maupun model B. LP model B adalah laporan yang diterbitkan berdasarkan laporan masyarakat, sementara LP model A diterbitkan langsung oleh polisi.
Meski belum ada laporan, penyelidikan terus dilakukan. Pihaknya juga sudah menemukan unsur pidana dari unggahan @KoprofilJati itu. Namun, pemilik akun belum ditangkap. 

Belakangan diketahui pengunggah foto Ibu Iriana dan Madam Kim, istri Presiden Korsel itu, merupakan seorang komikus, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa tanggapan Polda DIY? Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, pihaknya juga sudah mengantongi identitas terduga. Namun, pihaknya belum melakukan penangkapan. Kata dia,  kasus ini masuk dalam delik aduan. Sehingga perlu ada laporan polisi (LP) dari pihak yang merasa dirugikan. 

"Hingga saat ini  belum ada laporan yang masuk ke SPKT Polda DIY maupun Polres jajaran," kata Yulianto, saat dikonfirmasi, kemarin.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, perilaku menghina, merendahkan, dan tidak hormat kepada Ibu Negara dapat dikenakan pidana.

"Polisi harus segera tangkap pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan kelakuannya," kata Azmi, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurut dia, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana dengan ancaman empat tahun penjara, karena terbukti mentransmisikan dan mendistribusikan tulisan bermuatan penghinaan dengan media sosial.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Akhiar Salmi menyebut, kasus itu termasuk ke dalam delik aduan. Jadi, polisi tidak bisa bergerak apabila Ibu Iriana tidak membuat aduan dan laporan ke polisi.

Akhiar mengatakan, cuitan itu telah menyebabkan banyak orang marah dan geram. Hanya saja, kata dia, jika tidak ada laporan, kasus ini tidak bisa lanjut. Apalagi, jika melihat kicauan Kaesang, sepertinya keluarga Jokowi tidak berniat memperpanjang urusan ini ke meja hukum. 

"Inilah hukum, kita boleh saja, hati kita panas, tapi kepala harus dingin. Hukumnya gimana nih? Hukum syaratnya itu adalah harus pihak korban yang mengadukan, baru bisa proses," jelasnya.

Senada disampaikan pakar hukum pidana Jamin Ginting. Terduga pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf. Ini langkah bijaksana, tapi kasus ini masih bisa berlanjut jika ada yang melaporkan. Menurut dia, kasus ini bisa saja masuk dalam pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik.

"Semoga kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial," tegasnya.

Lemkapi Mau Bikin Laporan

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) siap melaporkan kasus penghinaan terhadap Ibu Iriana bila pihak Polri kesulitan menemukan alasan untuk menangkap pelaku. Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menilai, olok-olok terhadap Ibu Iriana yang ramai di medsos termasuk kategori ujaran kebencian.

Edi mengemukakan, pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.

"Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati," katanya.

Kata dia, kalau seandainya tidak ada yang bersedia jadi pelapor untuk kasus ini, Edi siap membuat laporan di Bareskrim Polri.

"Kita minta Polri segera bergerak. Pelaku telah mempermalukan bangsa dan negara," pungkasnya.

Sumber berita rm.id :
https://rm.id/baca-berita/nasional/149562/penghina-ibu-iriana-diburu-polisi-senkri

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo