Ketua DPRD Banten Angka Bicara Soal Lambannya Penyelesaian Dua Situ di Tunjungteja
Serahkan Prosesnya Pada Mekanisme Hukum
SERANG - Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim ikut angkat bicara soal lambannya proses penyelesaian penertiban aset daerah berupa situ, yakni situ Rawa Enang dan Pasaraut yang berlokasi di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Politisi Partai Golkar ini mendesak, agar Pemprov Banten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan eksekusi atau penertiban terhadap bangunan dan kejelasan kedua aset tersebut. Menurut dia, Pemprov Banten harus bergerak cepat dalam melakukan pengamanan aset situ hasil pelimpahan dari Pemprov Jawa Barat tersebut agar tidak semakin banyak makelar tanah yang bermain.
“Di sana (Kecamatan Tunjungteja, red) tanah kelahiran saya, saya tahu betul itu bagaimana sejarahnya. Kedua situ itu merupakan aset pelimpahan dari Pemprov Jawa Barat pada otonomi tahun 2000 ke Pemprov Banten. Karena itu sudah menjadi aset Pemprov Banten, ya segera tindaklanjuti,” ungkap Fahmi Hakim saat ditemui tangselpos.id, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Kamis (6/8/2026) siang.
Terkait dengan pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas penyelesaian persoalan kedua situ tersebut, ia sangat mendukungnya agar aset yang menjadi hak Pemprov Banten bisa segera clean and clear. Apabila ada pihak yang membuat keributan atau melakukan penyerobotan, segera lakukan upaya hukum. “Saya kira kan secara dasar hukum, kita serahkan kepada proses tatanan administrasi yang ada. Kalau memang itu punya kita, ya segera amankan," ujarnya.
Fahmi mengaku, akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar persoalan dua aset tersebut bisa terselesaikan dengan baik. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak yang mencoba mengganggu atau melakukan penyerobotan. “Kita konsolidasi dengan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, red) yang menangani persoalan ini, karena juga tidak ingin aset yang ada terus bermasalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, pihaknya tidak akan melemah apabila berdiri bangunan di aset milik Pemprov Banten tersebut. Bahkan saat ini pihaknya mengajukan pendampingan oleh Kejati Banten bertujuan untuk percepatan penyelesaian sengketa dan proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jadi untuk Situ Rawa Enang dan Pasaraut ini sekarang kita lagi mengajukan permohonan pendampingan ke Kejati Banten, supaya percepatan saja dalam konteks pengamanan aset,” ungkap Arlan.
Kata dia, saat ini tahap penertiban aset situ tersebut masuk proses splitsing atau membagi berkas sertifikat tanah. Langkah itu penting dilakukan karena situ tersebut tercatat sebagai aset milik Pemprov Banten setelah sebelumnya dilimpahkan dari Pemprov Jawa Barat.
Tahapan tersebut dilakukan lantaran situ seluas 10 hektare tersebut sempat dimiliki oleh PT Sasmita Jaya Perkasa. Situ lainnya, yakni Situ Pasaraut seluas 20 hektare. Rencananya, Pemprov Banten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan identifikasi dan pemanggilan terhadap semua pihak terkait. “Kalau ada bangunan di atasnya akan kita ratakan, pasti kita lakukan itu. Tetapi, untuk sekarang kita pastikan dulu nih lokasinya sesuai tidak? Kalau ada, ya tegas kita,” tegasnya.
Arlan memastikan, pendampingan yang dilakukan sepenuhnya untuk memudahkan proses sertifikasi serta mengantisipasi persoalan hukum lainnya. Oleh karena, selama ini kedua aset tersebut sempat diklaim milik salah satu perusahaan swasta yang berinvestasi di wilayah tersebut. “Kita tidak bicara ada pelanggaran atau tidak, pendampingan saja. Karena kan pasti dalam proses sertifikasi ada tantangannya, ada kendala yang butuh pendampingan,” ujarnya.(*)
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu



