TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pusat (DPP) PPP.

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Senin, 21 September 2026 | 07:45 WIB
ils
ils

 Dalam perkara tersebut, DPP PPP menjadi pihak tergugat yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

 

 Selain itu, perkara juga melibatkan Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni Hz, dan Ubaidillah sebagai turut tergugat.

 

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan tersebut masih bersifat prematur. Atas pertimbangan tersebut, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

 

 Sekretaris DPW PPP Banten, Ahmad Fauzi meminta seluruh kader PPP di Banten tidak menyikapi putusan tersebut secara berlebihan dan tetap menjaga soliditas organisasi.

 

 "Kami mengimbau kepada kader PPP Banten agar tetap tenang dan menjaga soliditas. Sambil kita tunggu salinan putusannya,” ujar Ahmad Fauzi, saat ditemui di Pamulang, Jumat (18/9).

 

 Pria yang akrab disapa Rully itu mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat untuk mengetahui secara utuh pertimbangan majelis hakim.

 

 Menurutnya, informasi mengenai gugatan yang dinilai prematur belum cukup untuk memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai alasan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.

 

 “Kita belum tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim, sehingga gugatan dianggap prematur. Karena itu, kami masih menunggu salinan resmi putusan,” katanya.

 

 Rully menegaskan, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan salah satu pihak dalam perkara yang diajukan di PN Jakarta Pusat. “Putusan PN Jakpus tersebut tidak memenangkan pihak mana pun,” tegasnya.

 

Ia menyebut, DPW PPP Banten masih memiliki langkah hukum berikutnya untuk menyikapi putusan tersebut. Upaya tersebut akan ditempuh setelah pihaknya mempelajari salinan putusan secara lengkap. “Kami akan lakukan kasasi,” ujar Rully.

 

 Rully berharap proses hukum yang masih berjalan tidak mengganggu soliditas internal PPP Banten. Ia juga mengajak para kader untuk tetap menjalankan aktivitas organisasi seperti biasa sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

 

 “Kami berharap kader tetap tenang, menjaga soliditas, dan tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang belum jelas. Kami akan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit