IPSM Diharap Memperkuat Pelayanan Sosial
TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mempertahankan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi 979 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Sebagai tambahan perlindungan kesejahteraan, mulai tahun ini pemerintah juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh PSM yang bertugas membantu penanganan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin usai melantik dan mengukuhkan kepengurusan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Tangerang periode 2026–2031, Kamis (7/8) di TCC, Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Sachrudin mengatakan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sosial sehingga membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk PSM dan IPSM. "Sinergi dan kolaborasi ini penting untuk meningkatkan pelayanan dan kepedulian sosial kepada masyarakat," ujar Sachrudin.
Ia menjelaskan, insentif PSM mengalami peningkatan secara bertahap dari Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp300 ribu hingga kini Rp500 ribu per bulan. Selain itu, mulai 2026 Pemerintah Kota Tangerang juga menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dibayar secara mandiri oleh para PSM. "Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi para PSM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sachrudin juga mengungkapkan sekitar 80 persen anggota PSM di Kota Tangerang merupakan perempuan. Menurutnya, peran kaum ibu cukup dominan karena dinilai memiliki kedekatan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan kepengurusan IPSM periode 2026–2031 yang baru dikukuhkan diharapkan semakin memperkuat pelayanan sosial di Kota Tangerang. Menurutnya, PSM memiliki peran yang cukup luas, mulai dari membantu penanganan masyarakat rentan, pendataan kesejahteraan sosial hingga terlibat dalam penanganan bencana.
Saat ini jumlah PSM di Kota Tangerang mencapai 979 orang yang tersebar di 13 kecamatan. Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya 987 orang karena ada anggota yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri.
Acep menambahkan, proses rekrutmen PSM dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan Kementerian Sosial, mulai dari usulan IPSM tingkat kelurahan, seleksi di tingkat kecamatan hingga penetapan di tingkat kota. Evaluasi terhadap kinerja para PSM juga dilakukan secara berkala berdasarkan laporan dan kondisi di lapangan.
Sementara, Ketua IPSM Kota Tangerang periode 2026–2031 Sutikno Slamet mengatakan PSM selama ini menjadi ujung tombak pemerintah dalam membantu pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), penyaluran bantuan sosial, hingga penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, lansia, fakir miskin, gelandangan, dan kelompok rentan lainnya.
Menurutnya, insentif Rp500 ribu merupakan bentuk perhatian pemerintah yang tetap disyukuri para PSM. Di sisi lain, setiap PSM juga memiliki kewajiban menyampaikan sedikitnya 10 laporan kegiatan sosial setiap bulan kepada Dinas Sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Sutikno berharap pemerintah terus memperkuat sektor ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan peluang usaha. Menurutnya, membaiknya kondisi ekonomi akan berdampak pada menurunnya berbagai persoalan kesejahteraan sosial di Kota Tangerang.
"Kalau ekonomi masyarakat semakin baik, berbagai persoalan sosial juga akan berkurang. Harapan kami pemerintah terus menghadirkan lapangan kerja dan peluang usaha agar masyarakat semakin mandiri dan sejahtera," tutup mantan anggota DPRD Kota Tangerang ini. (made)
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 12 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



