Eks Menag Yaqut Tetap Ikuti Sidang Meski Kondisi Kurang Sehat
JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku tengah dalam kondisi kurang sehat saat menghadiri sidang perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Kondisi tersebut disampaikan Yaqut sebelum persidangan dimulai. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani sempat menanyakan kesiapan dan kondisi kesehatan terdakwa.
“Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat,” jawab Yaqut.
Meski demikian, Yaqut memastikan dirinya tetap siap mengikuti persidangan. Dia mengaku telah mengonsumsi obat untuk meredakan rasa sakit yang dideritanya.
“Tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan Insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini,” ujar Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut diketahui sempat menjalani tindakan operasi di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Tindakan medis tersebut dilakukan untuk menangani fistula ani, yakni kondisi berupa terbentuknya saluran abnormal yang menghubungkan bagian dalam anus dengan kulit di sekitar anus. Kondisi ini umumnya berkaitan dengan infeksi atau abses.
Persidangan pada Selasa ini menjadi sidang kedua yang dijalani Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan dakwaan terhadap Yaqut. Dalam dakwaan tersebut, mantan Menag periode 2020-2024 itu disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.
Selain itu, JPU KPK mendakwa Yaqut mengatur dan mengalihkan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
JPU juga menyebut adanya pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu (TX) yang dinilai tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata JPU KPK dalam dakwaannya.
Atas dakwaan tersebut, Yaqut melalui tim penasihat hukumnya mengajukan perlawanan. Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, sebelumnya menyatakan pihaknya akan menyampaikan perlawanan dalam persidangan lanjutan.
“Kami akan melakukan perlawanan di sidang berikutnya,” ujar Dodi dalam persidangan pekan lalu.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu








