Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu Di Pandeglang Bakal Diperpanjang
PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, memastikan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal diperpanjang.
Kepastian perpanjangan kontrak untuk 5.616 orang tersebut, dilakukan untuk menjaga keberlanjutan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih dibutuhkan di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Pelaksana Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Pandeglang, Purwanto, mengatakan, berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Pandeglang, sekitar 5.616 PPPK Paruh Waktu akan diperpanjang masa kontraknya. Ungkapnya, mereka merupakan PPPK yang masa kontraknya berakhir pada Oktober, November, hingga Desember mendatang.
“Untuk yang habis waktunya ini ada yang bulan November sama Oktober dan Desember. Iya jumlahnya itu ada lima ribuan lebih berdasarkan data yang ada di kami,” kata Purwanto, Kamis (20/8).
Purwanto menegaskan, perpanjangan kontrak tersebut berlaku bagi seluruh kategori PPPK Paruh Waktu, mulai dari tenaga teknis, guru hingga tenaga kesehatan (nakes). “Itu semua kategori tenaga, seperti guru, teknis sama nakes,” katanya.
Menurut Purwanto, perpanjangan kontrak ini menjadi langkah sementara sembari menunggu kepastian status PPPK Paruh Waktu untuk dapat beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menurutnya lagi, para tenaga tersebut sebelumnya merupakan honorer yang kemudian masuk menjadi ASN dengan status PPPK Paruh Waktu.
“Iya begitu jadi batu loncatan naik statusnya dari honorer ke ASN PPPK, jadi itu sudah aman. Hanya saja tinggal ke PPPK Penuh Waktu nunggu giliran nanti kemampuan dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat terkait hal ini,” jelasnya.
Namun, kapan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut bisa berubah status menjadi PPPK Penuh Waktu masih menunggu kebijakan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Perpanjangan kontrak dilakukan lantaran keberadaan PPPK Paruh Waktu masih dibutuhkan untuk menunjang pekerjaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang.
Katanya lagi, PPPK Paruh Waktu tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas. Ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seorang PPPK berhenti dari pekerjaannya.
“Karena secara aturan kan enggak boleh diberhentikan begitu saja. Ya contoh dengan alasan mengundurkan diri berarti diberhentikan, seperti yang meninggal dunia jadi beda-beda,” tandasnya.(pal)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu








