TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Muktamar ke-35 NU Sepakati Rais Aam-Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan

Reporter & Editor : AY
Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:09 WIB
Muktamar NU ke 35 di Jombang, Jawa Timur. Foto : Ist
Muktamar NU ke 35 di Jombang, Jawa Timur. Foto : Ist

JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati pembatasan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kedua posisi tersebut tidak diperkenankan diisi oleh tokoh yang sekaligus memegang jabatan politik atau jabatan publik tertentu.


Kesepakatan itu muncul dalam pembahasan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan diajukan ke sidang pleno untuk memperoleh pengesahan.


Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan ketentuan tersebut dibuat karena Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan mandataris muktamar sekaligus representasi utama kepemimpinan organisasi.


"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," ujar Asrorun di Jombang, Minggu (30/8/2026).


Larangan rangkap jabatan tersebut meliputi sejumlah posisi politik dan pemerintahan, antara lain Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, serta pimpinan partai politik.


Menurut Asrorun, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU perlu memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan amanah organisasi. Keduanya diharapkan dapat menjaga independensi serta fokus terhadap mandat yang diberikan melalui muktamar.


"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," jelasnya.


Namun, aturan tersebut tidak diberlakukan secara umum kepada seluruh jajaran kepengurusan NU. Pengurus NU selain Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tetap diperbolehkan menduduki jabatan publik maupun politik.


Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menegaskan pembatasan tersebut memang secara khusus diarahkan kepada dua jabatan yang merupakan produk muktamar.


"Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," kata M Nuh.


AHWA Tetap Dipertahankan
Selain membahas persoalan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati keberadaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap digunakan dalam mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU.


Asrorun menjelaskan, AHWA merupakan perangkat yang dibentuk oleh muktamar dan mendapat mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.


"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.


Seluruh keputusan yang dihasilkan Komisi Organisasi belum menjadi keputusan final sebelum mendapat pengesahan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU.


Asrorun menambahkan, kesepakatan mengenai pembatasan rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat dan tidak dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
"Ini merupakan jalan keluar yang bijak dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," katanya.


Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Forum lima tahunan tersebut dihadiri peserta dari berbagai daerah di Indonesia serta perwakilan NU dari luar negeri, mulai dari PWNU, PCNU hingga PCINU.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit