TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kuasa Hukum Sebut Kasus Kliennya Sudah Dicabut oleh Pelapor

Perdamaian Kasus Pelecehan Seksual Dimediasi LPA Pandeglang

Oleh: Ari Supriadi
Jumat, 25 November 2022 | 22:47 WIB
Kuasa hukum Y, Satria Pratama dan Maskur menyampaikan keterangan pers di Kapulso Cafe, Pandeglang, Jumat (25/11/2022) petang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Kuasa hukum Y, Satria Pratama dan Maskur menyampaikan keterangan pers di Kapulso Cafe, Pandeglang, Jumat (25/11/2022) petang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Satria Pratama, kuasa hukum Y anggota DPRD Pandeglang yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual, menyatakan kasus yang menimpa kliennya sudah dicabut oleh pelapor pada 28 April 2022. Bahkan surat permohonan pencabutan perkara itu ditulis tangan langsung oleh pelapor dengan tanda ada paksaan dan intimidasi dari pihak manapun, termasuk terlapor.

Sebab, pelapor yang melaporkan peristiwa dugaan pelecehan seksual pada 22 April 2022 melalui surat laporan polisi nomor: STPL/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang, itu membuat surat pencabutan perkara pada 28 April 2022.

“Pada 22 April 2022 pelapor membuat laporan polisi dan pada 28 April 2028 pelapor berinisial AT ini dengan penuh kesadaran dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun membuat surat permohonan pencabutan perkara,” kata Satria Pratama, dalam konferensi pers di Kapulso Cafe, Pandeglang, Jumat (25/11/2022) petang.

Pihaknya memastikan, terlapor tidak melakukan intimidasi kepada pelapor agar mencabut laporannya ke Kepolisian. Apalagi dalam upaya perdamaian itu turut dimediasi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pandeglang.

“Dalam surat pencabutan perkara ini juga ditandatangani oleh tiga orang saksi dan salah satunya dari LPA. Jadi ini merupakan fakta hukum yang harus disampaikan kepada publik,” terang dia.

Menurut dia, dengan santernya pemberitaan di media massa yang menyebut adanya oknum anggota DPRD Pandeglang yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual, harusnya sudah clean and clear. Karena fakta adanya pencabutan perkara ini sudah disampaikan kepada penyidik Polres Pandeglang.

“Tetapi persoalan lain bilamana penyidik kemudian membuka persoalan ini lagi dan kemudian juga kita suda koordinasi dengan penyidik bahwa mereka masih menunggu untuk melakukan gelar perkara. Apakah perkara ini layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, di ranah itu kita selaku pengacara tidak mengintervensi penyidik dan kita juga tidak memberikan ultimatum bahwa ini harus selesai berdasarkan surat permohonan pencabutan pelaporan,” terangnya.

Dengan kembalinya dibuka perkara yang sudah selesai pada 28 April 2022, namun ramai kembali dalam sepekan ini, pihaknya menduga ada penumpang gelap yang membawa kepentingan tertentu. Apalagi publik juga mengetahui jika terlapor ini kapasitasnya sebagai anggota DPRD Pandeglang yang cukup riskan dimainkan kasusnya.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo