TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Tunjuk Kuasa Hukum

Publik Diminta Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah

Oleh: Ari Supriadi
Jumat, 25 November 2022 | 22:17 WIB
Kuasa hukum Y, Satria Pratama (kiri) dan Maskur menyampaikan keterangan pers di Kapulso Cafe, Pandeglang, Jumat (25/11/2022) petang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Kuasa hukum Y, Satria Pratama (kiri) dan Maskur menyampaikan keterangan pers di Kapulso Cafe, Pandeglang, Jumat (25/11/2022) petang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis di Kecamatan Majasari, resmi menunjuk kuasa hukum Kantor Hukum Satria Pratama dan Rekan.

“Kita sampaikan kepada publik bahwa pihak terlapor (inisial Y, red) sudah menunjuk kuasa hukum secara sah, yaitu kami. Saya Satria Pratama dan juga Pak Haji Maskur. Jadi kita ditunjuk oleh pihak terlapor untuk menangani perkara yang sedang berlangsung di Polres Pandeglang,” ungkap Satria Pratama, dalam konferensi pers di Kapulso Cafe, Pandeglang, Jumat (25/11/2022) petang.

Atas kuasa itu, ia menjelaskan, permasalahan ini bermula pada 22 April 2022 pelapor melaporkan perkara ke Polres Pandeglang dengan nomor registrasi: STPL/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang. Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, terlapor mendatangi ke Polres Pandeglang untuk menyampaikan klarifikasi.

“Bahwa pada 28 April 2022 pelapor ini sudah membuat surat permohonan pencabutan perkara. Nah ini adalah fakta hukum yang memang kita juga tidak  bisa kita pungkiri, bahwa surat tersebut sudah dibuat oleh pihak pelapor,” jelasnya.

Pihaknya meminta media dan juga publik untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap kliennya yang merupakan anggota DPRD Pandeglang. Meski begitu, kliennya tetap akan menghadapi proses hukum yang berjalan di Kepolisian dan bersikap kooperatif.

“Semua pihak harus mengedepankan asas presumption of innocence, karena perkara ini masih berjalan di Kepolisian. Apalagi kita tahu klien kami ini publik figur yang tidak menutup kemungkinan ada muatan politis di balik kasus yang tengah terjadi ini,” pungkasnya.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo