Dukung Kawasan Bisnis di Pasar Lama, Pemkot Serang Tawarkan Konsep BGS untuk Pembangunan Gedung Parkir
SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus mengoptimalkan pembangunan daerah dengan skema kolaborasi agar tidak terfokus terhadap penggunaan APBD. Salah satu skema yang dilakukan Pemkot Serang adalah melalui kerja sama pemerintah daerah dengan badan swasta.
Melalui bentuk kerja sama tersebut, Pemkot Serang dapat mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai sumber pembiayaan alternatif melalui berbagai skema kerja sama dengan pihak lain, salah satunya Bangun Guna Serang (BGS).
BGS yaitu kerja sama pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk selanjutnya diserahkan kembali BMD beserta sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, pemerintah daerah melalui skema BGS akan membangun gedung parkir di kawasan Pasar Lama tepatnya di bekas pasar tradisional.
“Memang ini (gedung parkir, red) perencanaannya sudah dimulai sejak tahun lalu, bagaimana kita memindahkan para pedagang eksisting di Pasar Lama ke Pasar Kepandean. Ini diawali supaya tidak terlalu banyak pasar di Kota Serang dan semua akan dijadikan satu dengan tempat yang lebih representatif untuk para pedagang,” ujar Wahyu Nurjamil di Puspemkot Serang, Kamis (3/9/2026).
Sesuai arahan Wali Kota Serang Budi Rustandi, kata Wahyu, yang menginginkan Pasar Lama untuk dijadikan kawasan bisnis. Dengan akan dijadikannya Pasar Lama sebagai kawasan bisnis maka perlu ditunjang dengan kawasan parkir yang representatif.
“Setelah pedagang dipindahkan maka akan dibuat gedung parkir di Pasar Lama eks pasar tradisional. Luas gedung parkir sekitar 3.000-an meter dengan tiga lantai dengan anggaran sekitar Rp18 miliar dan ini tidak dibiayai melalui APBD melainkan dilakukan penawaran kerja sama dengan pihak ketiga melalui lelang sistem BGS,” terangnya.
Wahyu menjelaskan, nantinya gedung parkir yang dibangun oleh pihak ketiga tetap memberikan ruang sekitar 10 persen untuk menunjang tugas dan fungsi (tusi) Dinkopukmperindag Kota Serang. Setelah selesai dibangun, gedung parkir tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak ketiga selama jangka waktu tertentu dan dikembalikan kepada Pemkot Serang beserta fasilitas dan sarannya setelah selesai masa perjanjian.
“Konsep BGS ini ada dua, pertama ada inisiatif dari pihak ketiga dan inisiasinya melalui pemerintah kota. Nah ini tidak menutup kemungkinan oleh pihak lain, namun hingga saat ini baru PT Brata yang serius mengajukan dengan inisiasi gambar dan perencanaan dari mereka,” pungkas Wahyu.(*)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu



