Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi
JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada kebijakan nasional yang mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan, ketentuan tersebut sebelumnya hanya merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, karena informasi tersebut berkembang luas dan menimbulkan keresahan, rencana itu akhirnya dibatalkan.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).
Kitty juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi tersebut
Pertamina Patra Niaga menegaskan, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Setiap kebijakan terkait penyaluran BBM kepada masyarakat juga akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Di sisi lain, Pertamina tetap memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, antara lain melalui optimalisasi QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



