Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran
JAKARTA – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan dan persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 yang menyangkut perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung, datang ke Gedung MK bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum EDSA Partnership, yakni Saddan Sitorus, Nathaniel Hutagaol, dan Monterry Marbun, Jumat (2/10/2026).
Pian mengatakan, laporan tersebut diajukan untuk mendorong agar prinsip konstitusi tetap dijalankan dalam setiap proses peradilan di MK.
“Hari ini kedatangan saya bersama kuasa hukum bertujuan menegakkan kembali konstitusi sebagai pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga memastikan Mahkamah Konstitusi bukan dijadikan instrumen politik,” ujar Pian.
Kuasa hukum Formasi, Saddan Sitorus, menjelaskan, laporan itu didasarkan pada penilaian pihaknya terhadap proses pemeriksaan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
“Landasan kami mengadukan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ini karena kami menilai hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melanggar kode etik hakim Mahkamah Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama,” kata Saddan.
Menurutnya, laporan tersebut bukan ditujukan kepada Gibran secara pribadi, melainkan berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan proses bernegara.
“Ini bukan tentang Mas Gibran selaku wapres, tetapi tentang tata cara bernegara yang santun dan etis. Kita lihat saja bagaimana pemeriksaan perkara ini langsung masuk pada pembuktian tanpa ada pemeriksaan pendahuluan yang cakap dan saksama. Inilah yang menjadi dasar kami melaporkan dugaan etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Saddan juga menyinggung doktrin constitutional continuity atau keberlanjutan konstitusi. Menurut dia, apabila MK hendak mengoreksi norma dalam Putusan Nomor 90/2023, perubahan tersebut semestinya diberlakukan secara prospektif untuk pemilu atau pilkada berikutnya.
Dia menilai pendekatan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan stabilitas negara, tanpa membatalkan hasil pemilu yang telah berlangsung serta menghasilkan pemerintahan yang sudah dilantik.
Sementara itu, kuasa hukum Formasi lainnya, Nathaniel Hutagaol, menyoroti petitum pemohon yang berkaitan dengan pembatalan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.
Nathaniel berpandangan, permohonan tersebut semestinya dapat dihentikan sejak tahap pemeriksaan pendahuluan apabila pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
Laporan ke MKMK tersebut kini menjadi bagian dari proses pengaduan etik terhadap sembilan hakim MK yang menangani perkara tersebut.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




