TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dua Kali Dipanggil KPK, Nusron Kembali Mangkir

Reporter & Editor : AY
Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:17 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto : Ist
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto : Ist

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada pemanggilan kedua sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sertifikat lahan di Kabupaten Bogor, Nusron belum memberikan kepastian alasan ketidakhadirannya.


Nusron sebelumnya dipanggil pada 7 Oktober 2026. Saat itu, dia beralasan memiliki agenda lain yang telah terjadwal. Namun, hingga Kamis (15/10/2026) pukul 18.00 WIB, penyidik KPK belum menerima konfirmasi dari Nusron terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kedua.


Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan Nusron agar memenuhi kewajibannya sebagai saksi dan membuktikan komitmennya mendukung penegakan hukum.


“Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (15/10/2026).


Menurut Setyo, keterangan Nusron diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara yang telah menjerat delapan tersangka. Empat di antaranya, yakni FHD, ARF, ERW, dan MF, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.


Pemeriksaan tersebut juga dinilai penting untuk memperjelas perkara yang tengah diusut KPK. Setyo berharap Nusron hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.


Terkait kemungkinan penjemputan paksa jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan, Setyo menyebut penyidik memiliki mekanisme tersendiri. Namun, dia menegaskan harapan KPK adalah Nusron datang secara kooperatif.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menunggu kepastian kehadiran Nusron hingga Kamis sore. Berbeda dengan pemanggilan pertama, kali ini belum ada penjelasan dari pihak Nusron mengenai ketidakhadirannya.


“Penyidik masih tunggu di Gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi.


Budi juga mengingatkan bahwa pejabat publik semestinya memberikan teladan dalam menghormati proses hukum. Menurutnya, ketidakjelasan pemenuhan panggilan dapat memunculkan persepsi bahwa proses penegakan hukum sengaja ditunda.


“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-nunda penegakan hukum,” tegasnya.
Delapan Tersangka, Uang Rp106,3 Miliar Disita


Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SA di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK mengungkap perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.


Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT SA berinisial ADR, pejabat di lingkungan ATR/BPN berinisial LMP dan SCM, serta pihak swasta berinisial RZL. Empat tersangka lainnya adalah FHD, ARF, ERW, dan MF.


Perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB sekaligus pemecahan sertifikat tanah milik PT SA menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagian lahan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan ahli waris yang memiliki SHM.


Sengketa sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan berkaitan dengan penerbitan sembilan HGB atas nama PT SA. Dalam prosesnya, ahli waris mengajukan pemblokiran sertifikat, sementara gugatan mereka di PTUN Bandung kemudian dicabut.


KPK menduga pengurusan lahan tersebut tidak hanya melalui prosedur resmi, tetapi juga melibatkan pemberian uang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat.


Penyidik menemukan dugaan komunikasi intensif antara YSR, yang disebut sebagai perantara PT SA, dan ERW, salah satu orang yang disebut dekat dengan Nusron. Komunikasi itu diduga berkaitan dengan permintaan bantuan kepada SCM, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.


KPK menduga SCM tidak bersedia membuka blokir dan memecah HGB tanpa arahan atasan. Dalam proses tersebut, muncul dugaan permintaan imbalan dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.


Pihak PT SA disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan menerima bagian sebagai fee broker. Uang tersebut kemudian diserahkan ADR melalui YSR dan RZL pada 27 Agustus 2026.


KPK menduga ERW selanjutnya menyerahkan Rp200 juta kepada SCM sebagai imbalan atas pembukaan blokir lahan PT SA.


Di tengah penyidikan yang telah menetapkan delapan tersangka, KPK masih membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas perkara tersebut. Hingga Kamis sore, pemenuhan panggilan kedua oleh menteri itu belum terealisasi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit