TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

UNESCO Dorong Sekolah Aman dari Perundungan, Termasuk di Ruang Dig

Oleh: Hasna MG
Editor: AY
Kamis, 05 November 2026 | 14:28 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERPONG - Hari Internasional Menentang Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, termasuk Perundungan Siber, diperingati setiap Kamis pertama November. Tahun ini, peringatan tersebut jatuh pada 5 November 2026 dengan mengusung tema “Every Learner Safe and Well: From Promise to Practice” atau setiap peserta didik berhak merasa aman dan sejahtera.


Peringatan yang ditetapkan UNESCO ini menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian dunia terhadap kekerasan dan perundungan yang masih mengancam hak anak dan remaja dalam memperoleh pendidikan serta lingkungan belajar yang aman. Ancaman tersebut tidak hanya terjadi melalui kekerasan fisik dan verbal di sekolah, tetapi juga meluas ke ruang digital.


UNESCO mencatat, sekitar satu dari tiga peserta didik di dunia mengalami perundungan di sekolah setiap bulan. Sementara itu, perundungan siber diperkirakan berdampak terhadap satu dari sepuluh anak. Data ini menunjukkan bahwa perundungan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama.


Di ruang digital, perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pesan bernada ancaman, penghinaan melalui media sosial, penyebaran foto atau video yang mempermalukan korban, hingga penyalahgunaan informasi pribadi tanpa persetujuan.


UNICEF Indonesia mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat mengganggu kesehatan psikologis dan kesejahteraan anak. Korban berisiko mengalami ketakutan, tekanan emosional, hingga kehilangan rasa aman, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ketika beraktivitas di dunia maya.


UNESCO menegaskan, upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah. Siswa, guru, orang tua, pemerintah, hingga perusahaan teknologi perlu mengambil peran dalam mencegah dan menangani kekerasan serta perundungan.


Langkah tersebut mencakup penerapan kebijakan antiperundungan, penyediaan saluran pengaduan yang aman, pendampingan bagi korban, serta edukasi mengenai etika dan keamanan dalam menggunakan teknologi digital.


Melalui tema tahun ini, UNESCO mengajak seluruh pemangku kepentingan mengubah komitmen menjadi langkah nyata. Perlindungan peserta didik harus diwujudkan melalui upaya pencegahan, penanganan, dan pengawasan yang berkelanjutan, sehingga sekolah maupun ruang digital benar-benar menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit