Utang Pinjol Tembus Rp106,48 Triliun, Risiko Kredit Macet Ikut Jadi Sorotan
JAKARTA – Total pembiayaan masyarakat melalui layanan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. Angka tersebut meningkat 17,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan pembiayaan tersebut juga ditopang penyaluran dana ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tumbuh 12,49 persen secara tahunan.
"Pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI, outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen year-on-year dengan nominal sebesar Rp106,48 triliun," ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026, Kamis (5/11/2026).
Menurut Agusman, perkembangan tersebut menunjukkan peran industri pindar dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat, khususnya untuk mendukung sektor produktif.
Namun, di tengah peningkatan penyaluran dana, OJK juga mencermati risiko kredit bermasalah. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri LPBBTI tercatat sebesar 5,36 persen.
OJK memastikan terus memantau kualitas pendanaan serta mendorong industri pindar tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Penguatan manajemen risiko dan perlindungan konsumen juga menjadi perhatian regulator.
"OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta perlindungan konsumen," kata Agusman.
Di sisi lain, OJK terus mengawasi pemenuhan ketentuan permodalan minimum bagi perusahaan pembiayaan dan penyelenggara LPBBTI.
Hingga September 2026, sebanyak 85 dari 94 penyelenggara LPBBTI atau 90,43 persen telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Sementara itu, 138 dari 144 perusahaan pembiayaan atau 95,83 persen telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Agusman menegaskan, OJK akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh pelaku industri memenuhi ketentuan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko.
"OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara berkelanjutan," imbuhnya.
Dalam upaya menjaga kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif sepanjang Oktober 2026.
Sanksi tersebut diberikan kepada 11 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara LPBBTI karena melanggar ketentuan POJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu



