Jokowi Minta Pengadilan Pulihkan Nama Baiknya
JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berharap proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dapat memulihkan reputasinya. Ia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa kepada majelis hakim.
Jokowi menyampaikan harapan tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) malam.
"Saya hanya minta keadilan, agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," ujar Jokowi.
Saat ditanya mengenai jalannya persidangan, Jokowi mengaku belum bisa memberikan penilaian. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan semua pihak perlu menunggu keputusan majelis hakim.
"Ini kan belum pada tahapan nanti putusan pengadilan. Jadi, kita harus sabar menunggu," katanya.
Dalam persidangan, Jokowi juga menjawab pertanyaan dr. Tifa mengenai alasannya tidak langsung menunjukkan ijazah kepada publik. Ia menegaskan, pihak yang melontarkan tuduhan seharusnya berkewajiban membuktikannya.
"Karena saya dituduh, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan," tegasnya.
Jokowi turut menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan keputusan sepihak tanpa upaya penyelesaian sebelumnya. Ia mengaku telah dua kali menyampaikan imbauan melalui penasihat hukumnya, masing-masing pada 14 April 2025 melalui konferensi pers dan 22 April 2025 di Restoran 1000 Rasa, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, Jokowi mengaku pernah membuka pintu perdamaian dengan mengundang pihak-pihak terkait ke kediamannya. Namun, upaya tersebut tidak menghentikan tudingan yang ditujukan kepadanya.
Saya sudah membuka pintu rumah saya untuk melakukan kesepakatan perdamaian. Tetapi, masih juga menjadi-jadi. Kalau saya melaporkan, menurut saya ya wajar," tuturnya.
Jokowi menegaskan, proses hukum tersebut bukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya, melainkan juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa dasar.
"Saya ingin memberikan pembelajaran publik, bahwa jangan mudah menuduh orang lain. Saya ingin ini diselesaikan lewat ruang pengadilan yang terhormat ini," tandasnya.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
PORPROV 2026 | 20 jam yang lalu
Olahraga | 7 jam yang lalu



